GOWA, INTILIPUTAN – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang menghadirkan jajaran PT Urban Retail Internasional mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait proyek pengadaan seragam sekolah gratis tahun 2025 senilai sekitar Rp16 miliar.

Tiga petinggi perusahaan yang hadir dalam sidang yakni Direktur PT Urban Retail Internasional Maria Erna Watung Lawar, Sales Marketing Ika Sri Rizki Windasari, serta Legal Corporate sekaligus salah satu pemegang saham perusahaan, R. Farid Iqbal Husain.

Selama pemeriksaan yang berlangsung berjam-jam, anggota DPRD secara bergantian mengajukan pertanyaan kepada para saksi.

Mereka menelusuri proses PT Urban memperoleh proyek, hubungan perusahaan dengan sejumlah pihak yang muncul dalam persidangan, serta dugaan komitmen fee dan aliran dana yang mengarah ke beberapa nama.

Anggota DPRD Yusuf Harun membuka pemeriksaan dengan mempertanyakan kapasitas PT Urban Retail Internasional dalam mengerjakan proyek pengadaan seragam sekolah.

Yusuf menanyakan sejak kapan perusahaan bergerak di bidang pengadaan seragam dan bagaimana perusahaan bisa mendapatkan proyek besar di Kabupaten Gowa.

Direktur PT Urban, Maria Erna Watung Lawar, mengaku baru menjabat sebagai direktur saat proyek pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa berjalan.

Maria menjelaskan bahwa dirinya pertama kali mengetahui proyek tersebut sekitar Mei 2025 setelah menerima informasi dari tim marketing perusahaan.

“Saya mengetahui proyek ini dari marketing. Setelah itu dibentuk tim untuk menangani pekerjaan tersebut,” ujar Maria.

Yusuf kemudian mempertanyakan sejauh mana keterlibatan direktur dalam proses proyek.
Maria mengaku dirinya tidak terlibat langsung dalam proses komunikasi awal maupun pencarian proyek.

Menurutnya, tugasnya lebih banyak pada pengelolaan bisnis retail perusahaan, sementara proyek pengadaan ditangani tim tersendiri.
“Saya lebih fokus pada retail. Untuk proyek ini ada tim yang dibentuk khusus,” jelasnya.

Sejumlah anggota DPRD kemudian mempertanyakan bagaimana mungkin seorang direktur tidak mengetahui secara detail proses proyek bernilai miliaran rupiah yang dikerjakan perusahaannya.

Maria menjelaskan bahwa dirinya hanya terlibat pada tahap pembahasan internal perusahaan dan penandatanganan dokumen kontrak.
Ia mengaku tidak mengetahui siapa yang pertama kali berkomunikasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Gowa terkait proyek tersebut.

Pernyataan itu membuat sejumlah anggota DPRD mempertanyakan sistem pengambilan keputusan di perusahaan.

Pemeriksaan kemudian beralih kepada Sales Marketing PT Urban, Ika Sri Rizki Windasari.

Kepada anggota DPRD, Ika mengaku dirinya yang pertama kali mendapatkan informasi mengenai peluang proyek pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa.

Menurut Ika, informasi tersebut diperoleh dari seseorang bernama Sahar.

Ika mengaku sudah mengenal Sahar karena sebelumnya pernah terlibat dalam beberapa pekerjaan lain.

Ketika ditanya siapa yang memperkenalkan proyek tersebut kepada perusahaan, Ika menjawab bahwa Sahar merupakan pihak yang pertama kali menyampaikan informasi mengenai peluang pekerjaan itu.

“Sahar yang menyampaikan adanya proyek tersebut,” ungkap Ika.

Anggota DPRD kemudian mempertanyakan alasan perusahaan begitu percaya kepada Sahar.
Ika menjelaskan bahwa komunikasi dengan Sahar berlangsung cukup intens sejak awal proses.

Menurutnya, Sahar beberapa kali menyampaikan bahwa proyek tersebut memiliki peluang besar untuk dimenangkan.

Ketika ditanya alasan keyakinan tersebut, Ika mengaku Sahar sering menyebut adanya dukungan dari pihak tertentu.

Dalam persidangan, Ika menyebut bahwa Sahar beberapa kali mengatakan bahwa keputusan akhir berada di tangan Bupati.

Pernyataan itu langsung mendapat perhatian serius dari anggota Pansus.

Sejumlah anggota DPRD kemudian berusaha menggali lebih jauh hubungan Sahar dengan pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam proyek tersebut.

Momen yang paling menyita perhatian terjadi ketika anggota DPRD mulai menanyakan nama Muhammad Basri alias Basri Kajang.

Dalam pemeriksaan, Ika mengaku mengetahui nama tersebut melalui komunikasi dengan Sahar.

Ketika ditanya apakah dirinya mengetahui hubungan antara Sahar dan Muhammad Basri, Ika memberikan jawaban yang mengejutkan.

Menurut Ika, Sahar pernah menyebut Muhammad Basri sebagai orang yang berada di atasnya.

“Berdasarkan yang saya dengar, bosnya Sahar adalah Muhammad Basri,” kata Ika di hadapan anggota DPRD.

Pernyataan tersebut langsung menjadi salah satu bagian penting yang dicatat Pansus.

Sidang semakin memanas ketika pimpinan rapat membacakan data transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan seragam sekolah.

Dalam data yang ditunjukkan kepada saksi, terdapat transfer dana sebesar Rp500 juta dan Rp100 juta yang dikirim ke rekening atas nama Muhammad Basri.

Anggota DPRD kemudian meminta Ika menjelaskan transaksi tersebut. Ika tidak membantah adanya transfer dana tersebut. Namun ia menegaskan uang itu berasal dari rekening pribadinya dan bukan rekening perusahaan.

Menurut Ika, Sahar meminta dirinya melakukan transfer dana tersebut.

“Saya hanya menjalankan permintaan Sahar. Uang itu bukan dari rekening perusahaan,” jelasnya.

Saat anggota dewan menanyakan alasan pengiriman uang ke rekening atas nama Muhammad Basri, Ika mengaku tidak mengetahui tujuan pasti transfer tersebut.

Ia menjelaskan bahwa seseorang memberikan nomor rekening tujuan kepadanya. Setelah menerima nomor rekening itu, ia langsung mentransfer dana sesuai permintaan Sahar.

Dalam pemeriksaan lanjutan, sejumlah anggota DPRD kembali menyoroti pembahasan mengenai komitmen fee yang sebelumnya muncul dalam keterangan saksi lain.

R. Farid Iqbal Husain, yang menjabat sebagai legal corporate.

Sekaligus pemegang saham perusahaan, kemudian menjawab pertanyaan tersebut.

Farid menegaskan bahwa dirinya turut berperan dalam proses pengambilan keputusan di perusahaan.


Farid mengakui bahwa perusahaan sempat membahas komitmen tertentu yang harus dipenuhi.

Namun, setelah melakukan evaluasi internal, manajemen memutuskan untuk tidak merealisasikan komitmen tersebut.

“Saya yang mengambil keputusan untuk tidak mengeluarkan komitmen itu,” tegas Farid.

Dalam sidang itu, anggota DPRD juga mempertanyakan kapasitas PT Urban karena perusahaan tersebut dinilai baru muncul dalam proyek pengadaan seragam sekolah.

Farid membantah penilaian tersebut.

Menurut Farid, PT Urban telah mengantongi legalitas usaha yang sesuai sejak lama. Perusahaan juga pernah mengerjakan proyek serupa sebelum mengikuti pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa.

Farid menegaskan PT Urban telah beroperasi sebelum proyek pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa berjalan. Karena itu, perusahaan tersebut tidak dibentuk khusus untuk mengikuti proyek tersebut.

Pada akhir pemeriksaan, anggota DPRD menilai sejumlah keterangan dari jajaran pimpinan PT Urban Retail Internasional masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Mereka berencana menggali informasi tambahan untuk memperjelas berbagai fakta yang muncul selama persidangan.

Mulai dari proses awal perusahaan mendapatkan informasi proyek, hubungan dengan Sahar, munculnya nama Muhammad Basri alias Basri Kajang, hingga transaksi keuangan yang terungkap dalam persidangan.

Seluruh keterangan dari Direktur, Marketing dan pemegang saham perusahaan tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang sedang menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar.