GOWA, INTILIPUTAN.ID — Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa telah memeriksa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai saksi, Selasa (11/8/2026) malam.

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin, mengatakan pemeriksaan terhadap Sitti Husniah berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, pemerasan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah didalami penyidik.

“Pada hari ini, Selasa (11/8/2026) malam, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saudari HT selaku saksi di ruang Tipikor Polresta Gowa yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, gratifikasi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang,” kata Muhailis.

Dalam pemeriksaan tersebut, Bupati Gowa dicecar sekitar 47 pertanyaan. Muhailis mengatakan seluruh keterangan yang diberikan akan didalami penyidik untuk memastikan konstruksi perkara dan kepastian hukum.

“Pertanyaan tadi kurang lebih ada 47 pertanyaan dan beliau memberikan keterangan untuk kepastian hukum. Nanti kami berikan perkembangan dengan pertanyaan tersebut karena ini akan dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Muhailis menjelaskan, pertanyaan yang diajukan kepada Bupati Gowa pada prinsipnya berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi atau tupoksi Sitti Husniah sebagai kepala daerah.

“Poinnya hanya berkaitan mengenai tupoksi beliau, selaku tanggung jawab beliau sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Penyidik Tipidkor Polresta Gowa sejauh ini telah memeriksa sekitar 10 orang saksi dalam perkara tersebut. Sitti Husniah menjadi salah satu saksi yang diperiksa penyidik dan pemeriksaannya dilakukan setelah sejumlah saksi lainnya dimintai keterangan.

“Jumlah saksi kurang lebih 10,” kata Muhailis.

Saat ditanya apakah penyidik masih akan memanggil saksi tambahan, Muhailis mengatakan hal tersebut masih menunggu hasil pendalaman terhadap seluruh keterangan yang telah dikumpulkan.

“Itu akan dilakukan pendalaman untuk menentukan langkah lebih lanjut, apakah ada saksi tambahan ataupun penambahan perkembangan lebih lanjut mengenai perkara itu,” ujarnya.

Terkait kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut, Muhailis menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman.

“Kita masih melakukan pendalaman,” tegasnya.

Sementara mengenai kuasa hukum yang mendampingi Bupati Gowa dalam pemeriksaan, Muhailis mengatakan pihaknya tidak dapat menanggapi apabila terdapat perubahan pendamping atau penasihat hukum.

“Kalau mengenai pengacara tadi adalah kuasa hukum dari Trisula Lawyer, kami tidak dapat menanggapi kalau ada perubahan pendamping atau penasihat hukum lainnya,” ungkapnya.

Muhailis juga menegaskan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, terutama untuk menggali keterangan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah.

“Kalau berkaitan pemeriksaan beliau, diminta keterangan sebagai saksi karena berkaitan dengan tupoksi beliau sebagai bupati,” pungkasnya.