GOWA, INTILIPUTAN – Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa kembali menghadirkan pandangan para akademisi.
Dalam sidang yang digelar di ruang rapat DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Senin (29/6/2026), tiga pakar hukum menyampaikan pendapat yang pada intinya menegaskan bahwa pelaksanaan hak angket DPRD memiliki landasan hukum dan konstitusional yang kuat.
Ketiga akademisi yang dihadirkan yakni Dr. (Cand.) Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H., pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. H. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., CLA., Guru Besar sekaligus pakar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, serta Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP., pakar Hukum Administrasi Negara yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Dalam keterangannya, Prof. Said Karim menegaskan bahwa pelaksanaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Selama ini ada anggapan atau asumsi bahwa DPRD Kabupaten Gowa melakukan perbuatan melawan hukum dengan melaksanakan pansus ini. Menurut saya anggapan seperti itu tidak benar,” ujarnya.
Meski mengakui bidang keahliannya lebih banyak pada hukum pidana, Said Karim menilai hak angket yang dijalankan DPRD merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional lembaga legislatif.







