Menurut Arman, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf Gowa Tahun Anggaran 2025 yang saat ini tengah didalami oleh penyidik.
“Kami melakukan pengambilan keterangan terkait dengan rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf Tahun Anggaran 2025 terhadap Plt Kadis PU, Subchan Ishak,” ujar Arman.
Meski demikian, Arman belum merinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik maupun status hukum Subhan dalam proses tersebut.
Ia menegaskan pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan guna memperoleh informasi yang dibutuhkan penyidik.
Pemeriksaan terhadap Subchan Ishak menjadi bagian dari langkah awal penyelidikan yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi salah satu ikon religi Kabupaten Gowa tersebut.

