NEWS  

Masuk Babak Krusial, Pansus Hak Angket DPRD Gowa Hadirkan Tiga Guru Besar Unhas, Diminta Uji Dugaan Abuse of Power hingga Etika Bupati

Masuk tahapan pembuktian materiil, DPRD Gowa gandeng akademisi hukum tata negara, pidana, dan administrasi negara dari Unhas demi objektifitas angket.
Masuk tahapan pembuktian materiil, DPRD Gowa gandeng akademisi hukum tata negara, pidana, dan administrasi negara dari Unhas demi objektifitas angket.

Sementara Prof. Dr. H. M. Said Karim diminta memberikan analisis dari aspek Hukum Pidana apabila ditemukan dugaan perbuatan yang berpotensi mengandung unsur pidana.

Adapun Prof. Dr. Hamzah Halim akan menguraikan persoalan dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pendapat Ahli Jadi Penentu Arah Kesimpulan Pansus

Pemanggilan tiga akademisi tersebut dipandang menjadi tahapan penting dalam proses penyelidikan Hak Angket.

Selama beberapa pekan terakhir, Pansus telah memeriksa berbagai saksi yang memberikan keterangan mengenai sejumlah peristiwa yang menjadi objek penyelidikan.

Berbagai kesaksian itu kemudian menjadi bahan yang akan diuji secara akademik oleh para ahli sebelum Pansus menyusun kesimpulan dan rekomendasi akhir.

Dalam surat undangan disebutkan bahwa kehadiran para ahli diharapkan dapat memberikan penjelasan, pendapat, serta analisis keilmuan yang objektif sebagai bahan pertimbangan Pansus dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

Dengan menghadirkan tiga pakar hukum dari disiplin ilmu yang berbeda, DPRD Gowa berupaya memastikan setiap temuan dalam proses Hak Angket tidak hanya didasarkan pada keterangan para saksi, tetapi juga memperoleh pengujian dari sisi hukum tata negara, hukum administrasi negara, maupun hukum pidana.

Pemeriksaan ahli ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa merumuskan sikap resmi terhadap hasil penyelidikan yang selama ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Gowa.