Tiga Objek Penyelidikan
Dalam surat undangan tersebut ditegaskan bahwa para ahli akan dimintai pandangan akademik terhadap tiga objek penyelidikan yang tengah didalami Pansus Hak Angket DPRD Gowa, yakni:
1. Dugaan penyimpangan pada pelaksanaan pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025.
2. Dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam pembatalan program beasiswa S-3 (Doktoral) atas nama Risqila.
3. Dugaan perbuatan tercela berupa perselingkuhan Bupati Gowa yang diduga berdampak terhadap pelanggaran etika pemerintahan, sumpah dan janji jabatan kepala daerah, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pansus menilai ketiga persoalan tersebut memiliki dimensi hukum yang berbeda sehingga membutuhkan penjelasan dari para ahli sesuai bidang keilmuan masing-masing.
Dr (Cand). Fajlurrahman Jurdi akan memberikan perspektif Hukum Tata Negara mengenai kewenangan kepala daerah, mekanisme pengawasan DPRD serta batas-batas konstitusional penggunaan Hak Angket.







