GOWA, INTILIPUTAN – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa memasuki fase krusial dalam penyelidikan terhadap sejumlah dugaan persoalan yang menyeret penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gowa.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai kalangan, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa hingga pihak-pihak yang mengaku mengetahui langsung sejumlah peristiwa yang menjadi objek angket, DPRD kini menghadirkan tiga pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sebagai ahli.

Ketiga akademisi tersebut masing-masing Dr (Cand). Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H. sebagai pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., CLA. sebagai pakar Hukum Pidana, serta Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP. sebagai pakar Hukum Administrasi Negara.

Ketiganya dijadwalkan memberikan keterangan pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 09.00 Wita besok, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa.

Undangan resmi tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, S.E., tertanggal 25 Juni 2026.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pemanggilan para ahli dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, Tata Tertib DPRD Kabupaten Gowa, serta Keputusan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 14 dan Nomor 15 Tahun 2026 mengenai penggunaan Hak Angket dan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket.

Tiga Objek Penyelidikan

Dalam surat undangan tersebut ditegaskan bahwa para ahli akan dimintai pandangan akademik terhadap tiga objek penyelidikan yang tengah didalami Pansus Hak Angket DPRD Gowa, yakni:

1. Dugaan penyimpangan pada pelaksanaan pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025.

2. Dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam pembatalan program beasiswa S-3 (Doktoral) atas nama Risqila.

3. Dugaan perbuatan tercela berupa perselingkuhan Bupati Gowa yang diduga berdampak terhadap pelanggaran etika pemerintahan, sumpah dan janji jabatan kepala daerah, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pansus menilai ketiga persoalan tersebut memiliki dimensi hukum yang berbeda sehingga membutuhkan penjelasan dari para ahli sesuai bidang keilmuan masing-masing.

Dr (Cand). Fajlurrahman Jurdi akan memberikan perspektif Hukum Tata Negara mengenai kewenangan kepala daerah, mekanisme pengawasan DPRD serta batas-batas konstitusional penggunaan Hak Angket.

Sementara Prof. Dr. H. M. Said Karim diminta memberikan analisis dari aspek Hukum Pidana apabila ditemukan dugaan perbuatan yang berpotensi mengandung unsur pidana.

Adapun Prof. Dr. Hamzah Halim akan menguraikan persoalan dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pendapat Ahli Jadi Penentu Arah Kesimpulan Pansus

Pemanggilan tiga akademisi tersebut dipandang menjadi tahapan penting dalam proses penyelidikan Hak Angket.

Selama beberapa pekan terakhir, Pansus telah memeriksa berbagai saksi yang memberikan keterangan mengenai sejumlah peristiwa yang menjadi objek penyelidikan.

Berbagai kesaksian itu kemudian menjadi bahan yang akan diuji secara akademik oleh para ahli sebelum Pansus menyusun kesimpulan dan rekomendasi akhir.

Dalam surat undangan disebutkan bahwa kehadiran para ahli diharapkan dapat memberikan penjelasan, pendapat, serta analisis keilmuan yang objektif sebagai bahan pertimbangan Pansus dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

Dengan menghadirkan tiga pakar hukum dari disiplin ilmu yang berbeda, DPRD Gowa berupaya memastikan setiap temuan dalam proses Hak Angket tidak hanya didasarkan pada keterangan para saksi, tetapi juga memperoleh pengujian dari sisi hukum tata negara, hukum administrasi negara, maupun hukum pidana.

Pemeriksaan ahli ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa merumuskan sikap resmi terhadap hasil penyelidikan yang selama ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Gowa.