GOWA, INTILIPUTAN – Suasana sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa berubah haru ketika Khaerul Aco, suami Bupati Gowa, menyampaikan keterangannya di hadapan anggota dewan.

Dalam sidang tersebut, Aco tidak banyak berbicara dengan nada tinggi. Ia justru menjawab pertanyaan demi pertanyaan dengan tenang, menceritakan apa yang menurutnya telah terjadi dalam kehidupan rumah tangganya beberapa waktu terakhir.

Anggota Pansus, Ahmad Sirajuddin, membuka pertanyaan dengan menyinggung berbagai keterangan saksi sebelumnya yang disebut menggambarkan kondisi yang kurang baik bagi keluarga Aco.

“Dari keterangan saksi-saksi sebelumnya, kami begitu banyak sudah mendengar tentang adanya kondisi yang kurang baik yang telah menyudutkan keluarga saksi. Apakah saudara saksi merasakan itu?” tanya Ahmad Sirajuddin.

Aco menjawab singkat namun penuh makna.

“Saya memang sudah merasakan itu, tetapi saya pada waktu itu juga sudah menanyakan langsung kepada ibu Husniah dan beliau tidak mengakui. Beliau menjawab jika pemberitaan itu tidak benar. Itu yang saya tanyakan ke ibu Husniah,” jawabnya.

Pertanyaan kemudian berlanjut mengenai siapa sosok yang menurut saksi telah mengganggu kondisi keluarganya.

“Jika memang bapak saudara saksi merasakan adanya kejanggalan, apakah saudara saksi tahu siapa orang yang telah mengganggu kondisi keluarga saudara saksi?” tanya anggota dewan.

“Ya saya tahu,” jawab Aco.

“Bisa disebutkan namanya?”

“Orang itu bernama Basri Kajang atau biasa dipanggil Ombas,” kata Aco.

Momen yang cukup menyita perhatian sidang terjadi saat Ketua Pansus Kasim Sila membacakan isi sepucuk surat yang sebelumnya diserahkan salah seorang saksi kepada pimpinan Pansus.

Menurut Kasim, isi surat tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi anggota Pansus.

Ia kemudian membacakan kalimat yang tertulis dalam surat tersebut.

“Maaf ka’ kasi beginiki semua, lampaminjo naung kodong suamiku.”

Setelah membacakan isi surat itu, Kasim Sila meminta tanggapan Khaerul Aco.

“Dengan penuh rasa hormat kami tanya saudara saksi, yang dimaksud di dalam surat ini ‘suamiku’, apakah saudara saksi atau bukan?” tanya Kasim.

Aco mengaku mengenali tulisan yang terdapat dalam surat tersebut.

“Kalau dilihat dari tulisan ya memang benar itu tulisan ibu Husniah,” jawabnya.

Namun ketika ditanya siapa yang dimaksud dengan kata “suamiku” dalam surat tersebut, Aco mengaku memiliki pandangan sendiri.

“Saya merasa tidak pernah pergi atau meninggalkan rumah atau kediaman, jadi saya rasa bukan ditujukan kepada saya,” ujarnya.

Anggota Pansus lainnya, Ramli Rewa, kemudian mempertanyakan keyakinan Khaerul Aco terhadap berbagai informasi yang beredar.

“Apakah anda yakin dengan informasi melalui media ataukah setelah saksi dipanggil bahwa ternyata istri saya begini?” tanya Ramli.

Aco mengaku awalnya tidak langsung mempercayai informasi yang diterimanya.

“Awalnya memang ada informasi, saya memang banyak menerima informasi tetapi saya memang belum yakin,” katanya.

Namun pandangannya mulai berubah setelah mengikuti perkembangan rapat dengar pendapat dan mendengar berbagai keterangan yang muncul.

“Tapi pada saat RDP yang pertama saya lihat sudah ada beberapa saksi yang dipanggil dan sudah ada juga sumber-sumber yang lain yang memberikan info yang valid,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, Kasim Sila juga menyinggung informasi yang diterima Pansus mengenai adanya surat yang pernah diminta untuk ditandatangani oleh Aco.

Menurut Aco, surat tersebut berkaitan dengan gugatan perceraian.

“Surat pengajuan untuk menggugat perceraian dan itu disodorkan pada bulan Maret kemarin pada saat bulan Ramadan ini,” ungkapnya.

Keterangan itu kemudian berlanjut pada informasi mengenai proses perceraian yang disebut telah diputus oleh pengadilan agama.

Salah satu bagian yang paling menyentuh dalam kesaksian Aco adalah ketika ia menceritakan bagaimana dirinya mengetahui adanya proses perceraian tersebut.

Ketua Pansus menanyakan apakah ia pernah menerima panggilan atau menghadiri persidangan di pengadilan agama.

Aco menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui keberadaan surat panggilan tersebut belakangan.

“Untuk surat panggilan dari pengadilan agama saya juga baru tahu kemarin ternyata surat panggilan itu memang ada,” katanya.

Menurutnya, surat tersebut dikirim ke rumah di Jalan Talasalapang.

“Itu dikirim di kediaman di Jalan Talasalapang tapi yang menerima pada waktu itu adalah ART yang bekerja di rumah di Talasalapang,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa ART tersebut tidak memberitahukan kepadanya.

“Tetapi ART tersebut tidak memberitahukan karena sudah ditelepon oleh ibu Husniah dan diambil oleh orang suruhannya yang dari rujab. Jadi saya memang tidak pernah tahu, baru kemarin,” ungkapnya.

Aco juga mengaku baru mengetahui adanya putusan perceraian melalui kiriman seorang temannya.

“Dan putusan gugatan saya baru terima kemarin juga, kebetulan ada teman yang kirimkan melalui screenshot putusan pengadilan,” katanya.

Di penghujung kesaksiannya, Aco menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Gowa yang telah menggelar Pansus Hak Angket.

Ia juga berterima kasih kepada para saksi yang telah memberikan keterangan di hadapan Pansus.

Kepada forum sidang, Aco menitipkan harapan sederhana untuk masa depan Kabupaten Gowa.

“Mudah-mudahan tujuan ke depannya mungkin Kabupaten Gowa ke depannya bisa jadi lebih beretika. Jadi bukan cuma lebih maju tapi lebih beretika dan juga bisa mendapatkan tentunya pemimpin yang lebih baik ke depannya,” ujarnya.

Kalimat itu menjadi penutup kesaksian Aco di hadapan Pansus. Bukan tentang jabatan, bukan pula tentang kekuasaan, melainkan harapan agar daerah yang dicintainya dapat tumbuh dengan etika, keteladanan, dan kepemimpinan yang lebih baik di masa mendatang.