GOWA, INTILIPUTAN – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kembali mengungkap fakta-fakta penting terkait pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp16 miliar. Jum’at (19/06/2026).

Dalam sidang yang menghadirkan empat saksi sekaligus, yakni Kepala Dinas Pendidikan Gowa Taufik Mursyad, Inspektorat, UKPBJ, dan tim pemeriksa barang.

Perhatian anggota DPRD lebih banyak tertuju kepada keterangan Kadis Pendidikan terkait proses penganggaran hingga dugaan adanya arahan dari Bupati mengenai pihak yang akan mengerjakan proyek tersebut.

Sejumlah anggota DPRD Gowa secara bergantian mengajukan pertanyaan mendalam terkait perencanaan, penganggaran, pemilihan penyedia hingga informasi yang berkembang setelah proyek berjalan.

Anggota Pansus, Faisal SH Dg Nyengka, mengawali pertanyaan kepada Kepala Dinas Pendidikan Taufik Mursyad terkait posisi dan tanggung jawabnya dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis.

Faisal mempertanyakan peran Kadis Pendidikan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pencairan anggaran.

Menjawab pertanyaan tersebut, Taufik menjelaskan bahwa dirinya bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Namun untuk urusan teknis pengadaan, kewenangan diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat Sekretaris Dinas Pendidikan karena memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa.

“Kami sebagai pengguna anggaran menyerahkan kuasa kepada PPK karena yang bersangkutan memiliki sertifikasi. PPK bertanggung jawab terhadap proses pengadaan sampai penyerahan barang. Sedangkan kami bertanggung jawab pada penganggaran, mulai dari pengusulan hingga masuk dalam DPA,” jelas Taufik.

Dalam sidang, anggota DPRD juga menyoroti perubahan anggaran yang semula hanya sekitar Rp100 juta pada APBD Pokok 2025 kemudian melonjak menjadi sekitar Rp16 miliar.

Taufik menjelaskan bahwa awalnya program seragam sekolah hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Namun kemudian dilakukan perluasan penerima manfaat menjadi seluruh siswa baru SD dan SMP di Kabupaten Gowa.

Menurutnya, perubahan tersebut berasal dari telaah staf Dinas Pendidikan yang kemudian mendapatkan disposisi persetujuan dari Bupati Gowa Husniah Talenrang saat itu.

“Pada Februari 2025 ada disposisi Bupati yang menyetujui telaah staf Dinas Pendidikan untuk menambah anggaran. Penerima manfaat diperluas dari masyarakat miskin menjadi seluruh siswa baru SD dan SMP sehingga nilainya menjadi sekitar Rp16 miliar,” terang Taufik.

Ia juga menjelaskan bahwa penganggaran dilakukan dengan memanfaatkan hasil efisiensi anggaran yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri mengenai efisiensi anggaran.

Salah satu bagian yang paling menyita perhatian terjadi saat anggota DPRD Rosita mendalami komunikasi antara Kadis Pendidikan dengan Bupati Gowa Husniah Talenrang, terkait proyek pengadaan seragam sekolah gratis.

Rosita menanyakan apakah sebelum proses pengadaan dilakukan, Taufik pernah membicarakan proyek tersebut dengan Bupati Gowa yang saat itu telah terpilih.

Taufik menjawab pernah melaporkan rencana pengadaan tersebut kepada Bupati.

Namun jawaban berikutnya membuat ruang sidang menjadi perhatian.

Menurut Taufik, setelah dirinya melaporkan bahwa program tersebut telah masuk dalam perencanaan dan mendapatkan alokasi anggaran, Bupati menyampaikan sebuah pernyataan.

“Waktu anggaran ini sudah masuk dalam perencanaan dan sudah mendapatkan alokasi, kami laporkan ke Bupati bahwa akan ada perencanaan seperti ini dan beliau mengatakan, ‘Iya, nanti ada orang saya yang mau kerja’,” ungkap Taufik di hadapan anggota Pansus.

Pernyataan itu langsung ditanggapi Rosita. Ia menegaskan bahwa keterangan tersebut menjadi catatan penting dalam sidang karena menunjukkan adanya penyampaian mengenai pihak tertentu yang akan mengerjakan proyek tersebut.

Wakil Ketua Pansus Hasrul Makaraus kemudian meminta penjelasan lebih lanjut terkait bentuk arahan yang disampaikan Bupati kepada Kadis Pendidikan.

Hasrul mempertanyakan apakah setelah pernyataan tersebut ada komunikasi lanjutan terkait pihak yang menemui PPK.

Taufik menjelaskan bahwa setelah dirinya melaporkan kegiatan tersebut kepada Bupati, kemudian muncul seseorang yang menemui PPK dan disebut sebagai orang yang diutus oleh Bupati.

Ketika ditanya apakah dirinya meyakini orang yang menemui PPK tersebut merupakan orang yang dimaksud Bupati, Taufik menjawab tegas.

“Iya,” jawabnya di hadapan anggota Pansus.

Rosita juga menggali alasan Dinas Pendidikan tetap melanjutkan proses pengadaan dengan PT Urban Retail Internasional yang saat itu diketahui bergerak di bidang retail.

Menurut Taufik, tim Dinas Pendidikan sempat melakukan pengecekan langsung terhadap perusahaan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa proses e-purchasing dilakukan secara online sehingga perlu dipastikan keberadaan dan kemampuan perusahaan.

“Atas saran PPK kami melakukan pengecekan apakah perusahaan itu benar ada dan mampu menyediakan kebutuhan seragam yang dibutuhkan. Karena sistem e-purchasing itu seluruh prosesnya online,” jelasnya.

Menurut Taufik, perusahaan tersebut meyakinkan pihak Dinas Pendidikan bahwa mereka memiliki kemampuan menyediakan seragam dalam jumlah besar yang dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Dalam sesi pertanyaan berikutnya, anggota DPRD Saharuddin menyinggung informasi yang berkembang setelah pemeriksaan aparat penegak hukum.

Ia mempertanyakan apakah Kadis Pendidikan mengetahui adanya hubungan antara perusahaan penyedia dengan Muhammad Basri alias Basri Kajang.

Menjawab pertanyaan itu, Taufik mengaku hanya mengetahui informasi tersebut dari laporan PPK setelah pemeriksaan di Polres.

“Saya mendengar dari PPK bahwa setelah pemeriksaan Polres ada informasi pihak ketiga melakukan transfer ke rekening atas nama Muhammad Basri,” ungkapnya.

Namun Taufik menegaskan bahwa informasi tersebut bukan diperoleh langsung dari perusahaan maupun pihak lain, melainkan dari cerita yang diterima PPK setelah menjalani pemeriksaan.

Anggota DPRD juga mempertanyakan alasan Dinas Pendidikan begitu mendorong program seragam sekolah gratis di tengah banyaknya kegiatan pendidikan yang mengalami pemotongan anggaran akibat efisiensi.

Taufik menjelaskan bahwa sejumlah program lain seperti pembangunan sekolah, pelatihan dan kegiatan pendidikan lainnya memang mengalami pengurangan anggaran.

Namun menurutnya, program seragam sekolah gratis dianggap sebagai program prioritas karena telah masuk dalam visi dan misi kepala daerah.

“Kami sebenarnya memiliki banyak program lain. Tetapi karena program seragam gratis sudah masuk dalam visi misi dan menjadi prioritas, maka itu yang kemudian didorong,” jelasnya.

Keterangan Kepala Dinas Pendidikan Gowa dalam sidang tersebut menjadi salah satu yang paling banyak mendapat perhatian anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

Selain menjelaskan proses lahirnya anggaran Rp16 miliar untuk seragam sekolah gratis, Taufik juga mengungkap adanya pernyataan Bupati mengenai “orang yang akan bekerja” dalam proyek tersebut, serta mengakui adanya informasi yang diterimanya terkait transfer dana ke rekening atas nama Muhammad Basri.

Seluruh keterangan itu kini menjadi bagian dari bahan pendalaman Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang tengah menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025.