MAKASSAR, INTILIPUTAN.ID — Dedikasi terhadap penegakan hukum tidak hanya diwujudkan melalui keberhasilan mengungkap perkara di lapangan.
Bagi Iptu Abdillah Makmur, pengalaman sebagai penyidik juga menjadi dorongan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan guna memperkuat sistem penyidikan di masa depan.
Penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut resmi menyelesaikan pendidikan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Ia mempertahankan disertasinya dalam Sidang Promosi Doktor Program Pascasarjana UMI, Selasa (11/8/2026).
Disertasi Abdillah mengangkat judul “Hakikat Penerapan Metode Scientific Crime Investigation dalam Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan (Studi pada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan)”.
Melalui penelitian tersebut, Abdillah menawarkan sebuah gagasan yang disebut Integrated Scientific Proof System (ISPS) sebagai model konseptual untuk memperkuat penerapan Scientific Crime Investigation (SCI) dalam pengungkapan tindak pidana pembunuhan.
Gagasan itu lahir dari persoalan yang kerap dihadapi penyidik dalam mengungkap perkara pembunuhan. Tidak semua kasus memiliki saksi yang melihat langsung kejadian.
Di sisi lain, kondisi tempat kejadian perkara dapat berubah, alat bukti bisa terbatas, bahkan pelaku dapat berupaya menghilangkan jejak.
Dalam situasi tersebut, ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi perkara.
Berbagai disiplin ilmu seperti identifikasi, kedokteran forensik, laboratorium forensik, psikologi forensik hingga digital forensik dapat digunakan untuk membantu penyidik memperoleh fakta secara objektif.
Menurut Abdillah, penerapan SCI pada hakikatnya tidak hanya berbicara mengenai penggunaan teknologi forensik. Lebih jauh, SCI merupakan pendekatan pembuktian ilmiah yang sistematis, objektif, profesional dan terintegrasi untuk membantu menemukan kebenaran materiil.
Namun, hasil penelitian menunjukkan masih terdapat ruang untuk memperkuat koordinasi antarfungsi dalam proses pembuktian ilmiah.
Hasil pemeriksaan dari masing-masing bidang, kata Abdillah, tidak semestinya berdiri sendiri atau berjalan secara parsial. Seluruh temuan ilmiah perlu diintegrasikan sehingga dapat membentuk konstruksi pembuktian yang utuh.
Atas dasar itulah, ia menawarkan model Integrated Scientific Proof System (ISPS).
Model tersebut mengintegrasikan hasil pemeriksaan berbagai fungsi ilmiah, mulai dari identifikasi, kedokteran forensik, laboratorium forensik hingga digital forensik ke dalam satu konstruksi pembuktian.
“Novelty penelitian saya bukan pada Scientific Crime Investigation karena metode tersebut telah lama dikenal dan diterapkan,”ujar Abdillah.
“Kebaruannya terletak pada gagasan untuk mengintegrasikan hasil pembuktian ilmiah dari berbagai fungsi tersebut melalui model konseptual Integrated Scientific Proof System, sehingga pembuktian tidak berjalan secara parsial tetapi membentuk satu konstruksi pembuktian yang utuh menuju kebenaran materiil,” Sambungnya.
Perkuat Penyidikan Berbasis Ilmu Pengetahuan
Abdillah menyebut gagasan ISPS memiliki tiga kontribusi utama bagi Polri, yakni kontribusi konseptual, institusional dan operasional.
Secara konseptual, penelitian tersebut melahirkan model ISPS. Pada tingkat institusional, hasil penelitian dapat menjadi bahan akademik dalam pengembangan kebijakan internal maupun standar operasional penerapan SCI.
Sementara secara operasional, model tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan integrasi antarunsur pembuktian ilmiah dalam proses penyidikan.
Menurut Abdillah, perkembangan pola kejahatan menuntut aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan kemampuan.
Penyidikan modern tidak semestinya terlalu bergantung pada pengakuan, tetapi semakin mengedepankan pembuktian berbasis ilmu pengetahuan dan bukti atau evidence-based investigation.
“Perkembangan kejahatan selalu bergerak mengikuti perkembangan masyarakat dan teknologi. Karena itu, kemampuan penegak hukum juga harus terus berkembang,”Paparnya.
“SCI harus mampu mengikuti perkembangan hukum, ilmu pengetahuan, teknologi digital, bahkan perkembangan kecerdasan buatan, tanpa meninggalkan prinsip legalitas, objektivitas dan perlindungan hak asasi manusia,”Tambahnya.
Gagasan akademik Abdillah tidak lahir semata dari ruang perkuliahan. Pemikiran tersebut juga dibentuk oleh pengalaman selama menjalankan tugas sebagai anggota Polri dan terlibat dalam berbagai proses pengungkapan perkara.
Sejumlah penanganan perkara yang pernah dilakukannya bersama tim antara lain pengungkapan pabrik senjata api rakitan di wilayah hukum Polda Sulsel pada 2020 serta kasus pembunuhan wartawan di wilayah hukum Polda Sulbar pada tahun yang sama.
Abdillah juga mendapat penghargaan atas pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika internasional pada 2023 serta sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik di wilayah Sulsel.
Pada 2024, ia kembali mendapat penghargaan atas pengungkapan kasus pembunuhan yang menjadi perhatian publik di wilayah hukum Polres Palopo.
Setahun berikutnya, Abdillah juga terlibat dalam penanganan perkara perusakan, pembakaran dan pencurian di Kantor DPRD Provinsi Sulsel serta DPRD Kota Makassar.
Pengalaman tersebut menjadi pembelajaran penting bagi Abdillah mengenai bagaimana ilmu pengetahuan dapat dipadukan dengan pengalaman penyidik dalam membangun pembuktian yang kuat.
“Saya berharap penelitian ini tidak berhenti menjadi dokumen akademik di perpustakaan. Ilmu yang diperoleh harus dapat dikembalikan kepada institusi, masyarakat, bangsa dan negara melalui perbaikan praktik penegakan hukum,” ujarnya.
Bagi Abdillah, keberhasilan menyelesaikan pendidikan doktor bukan sekadar pencapaian akademik. Gelar tersebut justru membawa tanggung jawab untuk mengimplementasikan ilmu yang telah diperoleh agar memberikan manfaat lebih luas.
Ia mengutip Surah Al-Mujadilah ayat 11 sebagai salah satu prinsip yang menjadi motivasi dalam menuntut ilmu.
“Ada satu hal yang selalu saya yakini, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Mujadilah ayat 11, bahwa Allah meninggikan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat”Katanya.
“Karena itu, bagi saya gelar doktor bukan semata-mata kehormatan, tetapi amanah agar ilmu yang diperoleh dapat memberikan manfaat yang lebih luas,” Lanjutnya.
Melalui penelitian tersebut, Abdillah berharap penerapan Scientific Crime Investigation di lingkungan kepolisian dapat terus berkembang seiring perubahan hukum dan kemajuan teknologi.
Ia mendorong agar proses penyidikan semakin objektif, profesional, transparan dan akuntabel dengan tetap berorientasi pada pencarian kebenaran materiil serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Gagasan ISPS yang ditawarkan dalam disertasinya diharapkan dapat menjadi kontribusi akademik dalam memperkuat integrasi antara ilmu pengetahuan, teknologi, kompetensi penyidik dan prinsip hukum dalam proses pembuktian tindak pidana.
Dengan demikian, pendidikan tinggi tidak berhenti pada pencapaian gelar, tetapi dapat menjadi sumber gagasan untuk menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.










