GOWA, INTILIPUTAN.ID – Polemik mengenai kedudukan Raja Gowa kembali memanas. Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju bin Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III, mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD).
Aturan tersebut dinilai telah mengaburkan garis suksesi Kerajaan Gowa karena menempatkan bupati sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah yang menjalankan fungsi Sombayya ri Gowa atau Raja Gowa.
Desakan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Wawan Nur Rewa. Ia menegaskan selama puluhan tahun Kerajaan Gowa disebut tersandera oleh dinamika politik, sehingga marwah kerajaan harus dikembalikan sesuai sejarah dan garis keturunan yang sah.
“Kami ingin meluruskan bahwa selama kurang lebih 30 tahun Kerajaan Gowa tersandra oleh dinamika politik. Kami meminta marwah Kerajaan Gowa dikembalikan,” ujar Wawan.
Menurutnya, poin utama yang diperjuangkan adalah pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 karena dinilai bertentangan dengan sejarah Kerajaan Gowa maupun ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Ia menilai aturan tersebut keliru karena siapa pun yang menjadi Bupati Gowa secara otomatis menjalankan fungsi Raja Gowa, padahal kepala daerah belum tentu merupakan keturunan Kerajaan Gowa.
“Kami meminta Perda LAD dicabut. Di dalam perda itu siapa pun yang menjadi Bupati Gowa merangkap sebagai fungsional Raja Gowa. Itu yang kami anggap tidak sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Wawan mengungkapkan pihaknya memiliki sejumlah dokumen sejarah yang diyakini menjadi dasar keberlanjutan tahta Kerajaan Gowa.
Salah satunya adalah wasiat Raja Gowa ke-36, Andi Idjo Daeng Mattawang Karaeng Lalolang Sultan Muhammad Abdul Kadir Aididdin, yang menyatakan Istana Balla Lompoa dibangun oleh Raja Gowa ke-35 menggunakan tanah serta biaya pribadi, kemudian diwariskan kepada ahli waris sebagai tempat tinggal keluarga kerajaan.
Selain itu, terdapat Keputusan DPRD Gotong Royong Kabupaten Gowa Tahun 1960 yang menetapkan Balla Lompoa sebagai rumah tinggal Raja Gowa ke-36 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya kepada negara.
“Tidak pernah Andi Idjo menyerahkan Kerajaan Gowa ataupun Balla Lompoa kepada negara. Yang dilakukan adalah mewariskan kepada ahli warisnya untuk melanjutkan tahta kerajaan,” katanya.
Pihak Kerajaan Gowa juga mempersoalkan penerbitan sertifikat hak pakai atas kawasan Balla Lompoa oleh Pemerintah Kabupaten Gowa pada awal tahun 2000-an. Menurut Wawan, penerbitan sertifikat tersebut dilakukan tanpa adanya penyerahan hak dari keluarga kerajaan.
Ia menilai polemik semakin tajam sejak lahirnya Perda LAD Tahun 2016 yang menempatkan bupati sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah sekaligus menjalankan fungsi Sombayya ri Gowa.
“Bupati menjalankan dua fungsi sekaligus, sebagai kepala daerah dan sebagai Raja Gowa. Menurut kami, itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” ujarnya.
Wawan menegaskan garis suksesi Kerajaan Gowa tetap berjalan. Menurutnya, almarhum Andi Kumala Idjo telah dikukuhkan sebagai Raja Gowa ke-38 dan sebelum wafat menetapkan putra sulungnya, Andi Muhammad Imam Daeng Situju, sebagai Pati Matarang atau Putra Mahkota Kerajaan Gowa.
“Jangan lagi ada anggapan Kerajaan Gowa sudah tidak ada. Kami memiliki dokumen yang menunjukkan keberlanjutan tahta kerajaan,” katanya.
Pihaknya pun mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa bersama DPRD segera merevisi atau mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2016.
Jika tuntutan itu tidak direspons, mereka mengancam menggelar aksi massa pada 5 dan 6 Agustus 2026 dengan tiga tuntutan utama, yakni pencabutan Perda LAD, pengembalian marwah Kerajaan Gowa, serta penobatan Putra Mahkota sebagai Raja Gowa ke-39.
DPRD Gowa: Pencabutan Perda Harus Lewat Mekanisme Legislasi
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab menegaskan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tidak bisa dilakukan hanya melalui keputusan kepala daerah.
Menurutnya, sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, pencabutan perda harus dilakukan melalui penyusunan perda baru yang mencabut atau mengubah aturan lama.
“Pada prinsipnya pencabutan Perda tentang Lembaga Adat Daerah tidak dapat dilakukan hanya dengan keputusan kepala daerah, tetapi harus melalui pembentukan perda baru yang mencabut atau mengubah perda yang lama,” kata Hasrul.
Ia menjelaskan, rancangan perda tersebut dapat diusulkan oleh Bupati Gowa maupun menjadi hak inisiatif DPRD, kemudian dibahas dan disepakati bersama sesuai prosedur yang berlaku.
Pemkab Gowa Belum Beri Sikap Substantif
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Gowa belum memberikan tanggapan substantif terkait tuntutan pencabutan Perda LAD.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gowa, Andry Mauritz, menyatakan perda tersebut disusun sebelum dirinya menjabat.
Menurutnya, regulasi itu merupakan usulan Dinas Pariwisata bersama Bagian Hukum Setda Gowa, sedangkan Kesbangpol hanya menjalankan fungsi pembinaan dan pendataan lembaga adat.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gowa Ary Mahdin Asfari belum memberikan respons atas konfirmasi yang disampaikan.
Hal serupa juga disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Gowa Chaeriah Sandra, yang mengaku belum dapat memberikan tanggapan karena sedang menjalani cuti.








