GOWA, INTILIPUTAN.ID – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa mulai membahas Resume Laporan Akhir dalam rapat paripurna DPRD Gowa. Rabu (22/07/2026).

Pembahasan diawali dengan penyampaian pengantar laporan yang menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan konstitusional telah rampung dan hasilnya disusun secara komprehensif, objektif, serta mendalam sebagai bentuk akuntabilitas publik dan transparansi pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengatakan pembahasan laporan akhir bukan untuk menentukan siapa yang menang atau kalah, melainkan bentuk pertanggungjawaban DPRD kepada masyarakat.

“Hari ini bukanlah hari yang ringan bagi Panitia Khusus Hak Angket. Hari ini juga bukan hari untuk mencari siapa yang menang ataupun siapa yang kalah,”Jelas Kasim Sila, saat menyampaikan laporan di paripurna DPRD Gowa.

“Hari ini adalah hari ketika DPRD mempertanggungjawabkan amanah rakyat melalui salah satu fungsi konstitusional yang paling penting, yaitu fungsi pengawasan,”Sambungnya.

Ia menegaskan, hak angket bukan dibentuk atas dasar rasa suka atau tidak suka terhadap seseorang maupun sebagai alat membalas perbedaan politik.

“Hak angket bukanlah instrumen yang lahir dari rasa suka ataupun tidak suka kepada seseorang. Hak angket juga bukan alat untuk membalas perbedaan politik. Sebaliknya, hak angket merupakan mekanisme yang disediakan oleh konstitusi agar kekuasaan pemerintahan tetap berjalan dalam koridor hukum, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Kasim menjelaskan, sejak awal Pansus berkomitmen melaksanakan penyelidikan secara objektif, profesional, terbuka, dan berdasarkan fakta. Menurutnya, Pansus tidak dibentuk untuk mengadili kehidupan pribadi seseorang, melainkan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

“Yang menjadi objek pengawasan DPRD bukan pribadi seseorang, melainkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Dalam resume laporan akhir dijelaskan, pembentukan Hak Angket berlandaskan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 159 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 73 dan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Serta Pasal 120 hingga Pasal 123 Peraturan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Seluruh aturan tersebut menjadi dasar konstitusional DPRD dalam menggunakan Hak Angket sebagai instrumen pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Pansus menjelaskan, pembentukan Hak Angket bermula dari banyaknya aspirasi masyarakat, aksi mahasiswa, LSM, organisasi kemasyarakatan, hingga organisasi kepemudaan yang meminta DPRD mengusut sejumlah persoalan di Kabupaten Gowa.

Sebelum hak angket digunakan, DPRD telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan komisi dan memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Bupati Gowa untuk memberikan jawaban tertulis.

Namun karena tidak ada respons dari pihak eksekutif, sebanyak 40 anggota DPRD dari seluruh tujuh fraksi mengusulkan penggunaan Hak Angket yang kemudian disetujui dalam rapat paripurna pada 25 Mei 2026.

Dalam laporan akhirnya, Pansus menetapkan tiga objek utama penyelidikan, yakni dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penghentian program beasiswa S3 atas nama Risqilah, serta dugaan perbuatan tercela yang dinilai berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pada objek penyelidikan pertama, Pansus mengungkap adanya lonjakan anggaran pengadaan seragam sekolah gratis yang semula hanya Rp100 juta dalam APBD Pokok Tahun Anggaran 2025 menjadi sekitar Rp15,9 miliar pada APBD Perubahan melalui kontrak dengan PT Urban Ritel Internasional.

Dalam penyelidikan, Pansus memeriksa sejumlah pejabat, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), UKPBJ, Inspektorat, BPKD, hingga pihak penyedia dan perantara.

Pansus juga mengaku menemukan persesuaian antara dokumen dan keterangan saksi mengenai dugaan adanya aliran dana kepada pihak yang tidak memiliki hubungan formal dengan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Berdasarkan bukti transfer yang diperoleh dalam persidangan, terdapat transaksi dari rekening PT Urban Ritel Internasional kepada rekening atas nama Muh. Basri alias Basri Kajang dengan rincian Rp500 juta dan Rp100 juta pada 16 Juni 2025, sehingga total dana yang mengalir mencapai Rp600 juta. ..Pansus menyebut transaksi tersebut memiliki keterkaitan waktu dengan pelaksanaan kontrak pengadaan seragam sekolah gratis.

Berdasarkan analisis hukumnya, Pansus berpendapat fakta yang ditemukan diduga bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 76 ayat (1) huruf a, d, dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Serta Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Lebih lanjut, Pansus menyatakan rangkaian fakta hasil penyelidikan tidak hanya menunjukkan dugaan penyimpangan administrasi pemerintahan.

Tetapi juga mengandung indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, khususnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, Pansus menegaskan penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.