GOWA, INTILIPUTAN.ID – Kasim Sila, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa mengungkap temuan mengejutkan dalam penyelidikan dugaan penyimpangan proyek pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025.

Pansus mengklaim menemukan indikasi pengondisian proyek, intervensi pihak luar hingga dugaan aliran dana fee proyek senilai Rp600 juta yang kini direkomendasikan untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengatakan temuan tersebut bukan sekadar berdasarkan opini, melainkan hasil pemeriksaan puluhan saksi, dokumen resmi, serta alat bukti yang dikumpulkan selama proses hak angket berlangsung.

“Pada objek penyelidikan pertama terkait pengadaan seragam sekolah gratis, kami menemukan adanya persesuaian antara keterangan saksi dengan dokumen yang diperiksa,”ujar Kasim Sila.

“Karena itu seluruh fakta tersebut kami tuangkan dalam laporan akhir sebagai bentuk pertanggungjawaban Pansus kepada DPRD dan masyarakat,”Sambungnya.

Dalam laporan akhir Pansus disebutkan, penyelidikan difokuskan pada dugaan pengaturan penyedia, konflik kepentingan, intervensi pihak di luar pemerintahan, hingga dugaan adanya kick back fee dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp15,9 miliar.

Pansus memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, PPK, UKPBJ, pihak penyedia PT Urban Ritel Internasional, Inspektorat, BPKD hingga sejumlah saksi lainnya.

Pansus juga mengaku memperoleh bukti transfer perbankan yang menunjukkan adanya aliran dana sebesar Rp600 juta dari rekening PT Urban Ritel Internasional ke rekening atas nama Muh.

Basri alias BK/Ombas. Dana tersebut ditransfer dalam dua tahap pada 16 Juni 2025 masing-masing Rp500 juta dan Rp100 juta.

Dalam laporan itu disebutkan Muh. Basri bukan ASN, bukan pejabat pengadaan, dan tidak memiliki hubungan kontraktual dengan Pemerintah Kabupaten Gowa, namun diduga menerima dana yang disebut sebagai fee proyek.

Kasim menegaskan, Pansus tidak memiliki kewenangan menetapkan seseorang bersalah secara pidana. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dugaan penyimpangan administrasi dan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi.

“Perlu kami tegaskan, Pansus bukan lembaga penegak hukum. Kami hanya menyampaikan fakta hasil penyelidikan beserta analisis hukumnya. Soal ada atau tidaknya tindak pidana, itu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dalam analisis hukumnya, Pansus menilai dugaan penyimpangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Atas dasar itu, Pansus merekomendasikan agar seluruh fakta, dokumen dan alat bukti terkait dugaan fee proyek Rp600 juta diteruskan kepada aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang untuk dilakukan penelaahan dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, Pansus menegaskan rekomendasi tersebut bukan merupakan penetapan adanya tindak pidana ataupun penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.