NEWS  

Masuk Babak Krusial, Pansus Hak Angket DPRD Gowa Hadirkan Tiga Guru Besar Unhas, Diminta Uji Dugaan Abuse of Power hingga Etika Bupati

Masuk tahapan pembuktian materiil, DPRD Gowa gandeng akademisi hukum tata negara, pidana, dan administrasi negara dari Unhas demi objektifitas angket.
Masuk tahapan pembuktian materiil, DPRD Gowa gandeng akademisi hukum tata negara, pidana, dan administrasi negara dari Unhas demi objektifitas angket.

GOWA, INTILIPUTAN – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa memasuki fase krusial dalam penyelidikan terhadap sejumlah dugaan persoalan yang menyeret penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gowa.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai kalangan, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa hingga pihak-pihak yang mengaku mengetahui langsung sejumlah peristiwa yang menjadi objek angket, DPRD kini menghadirkan tiga pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sebagai ahli.

Ketiga akademisi tersebut masing-masing Dr (Cand). Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H. sebagai pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., CLA. sebagai pakar Hukum Pidana, serta Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP. sebagai pakar Hukum Administrasi Negara.

Ketiganya dijadwalkan memberikan keterangan pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 09.00 Wita besok, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa.

Undangan resmi tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, S.E., tertanggal 25 Juni 2026.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pemanggilan para ahli dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, Tata Tertib DPRD Kabupaten Gowa, serta Keputusan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 14 dan Nomor 15 Tahun 2026 mengenai penggunaan Hak Angket dan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket.