GOWA, INTILIPUTAN – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam pengembangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kini tengah bergulir.
Salah satu saksi yang diperiksa pada Senin (22/6/2026) adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa, Ardiansyah Arsyad.
Pemeriksaan terhadap Ardiansyah yang juga mantan Direktur Perusda Gowa, dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan perkara yang sebelumnya telah menjerat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka.
Pantauan di Mapolres Gowa, Ardiansyah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di ruang Unit Tipikor Satreskrim.
Ardiansyah di periksa sejak pukul 11.00 wita, dan terlihat keluar ruang penyidik sekitar pukul 16:41 wita Usai diperiksa.
Ardiansyah terlihat keluar dari ruangan penyidik dan langsung bergegas menuju mobilnya yang terparkir di depan Gedung Reskrim Polres Gowa.

