Meski demikian, Arman belum dapat memastikan sejauh mana keterkaitan Ardiansyah dalam perkara tersebut. Ia mengaku masih menunggu laporan lengkap dari penyidik Tipikor yang melakukan pemeriksaan.
“Soal keterlibatannya saya masih menunggu laporan penyidik. Tapi intinya tadi Ketua Kadin Gowa kami periksa dan ambil keterangannya sebagai saksi,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Gowa telah menetapkan mantan Kadis Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proses penerbitan PBG dan SLF.
Dalam penyidikan sementara, polisi menemukan aliran dana mencapai Rp1,86 miliar yang diduga berasal dari pungutan terhadap sejumlah pihak yang mengurus perizinan, mulai dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan hingga korporasi.
Hingga kini, puluhan saksi telah diperiksa dan penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut mengetahui, terlibat maupun menikmati aliran dana dari praktik pungli perizinan tersebut.

