GOWA, INTILIPUTAN – Benang kusut dugaan pengkondisian proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai belasan miliar rupiah di Kabupaten Gowa mulai terurai dalam sidang pansus Gowa.

Dalam lanjutan Sidang Pansus Hak Angket Gowa, saksi Saharudin secara blak-blakan mengakui telah menggunakan rekening pribadi Muhammad Basri alias Basri Kajang (BK) untuk menampung aliran dana operasional dan ekspedisi sebesar Rp600 juta dari pihak vendor penyedia, Rabu (24/6/2026).

Pengakuan itu disampaikan saat anggota Pansus menanyakan alasan aliran dana proyek tidak masuk ke rekening pribadi Saharudin, melainkan ke rekening BK.

“Waktu itu saya yang minta nomor rekening untuk dikirimkan ke Ibu Ika pihak perusahaan. Saya minta untuk diuruskan ekspedisinya. Yang pertama Rp500 juta, yang kedua Rp100 juta,”ujar Saharudin di hadapan Pansus.

Saharudin mengakui mengenal Basri Kajang sejak 2016 dan menyebut hubungan mereka sangat dekat.

“Beliau sama saya memang dekat, kayak adik-kakak. Cuma bukan saudara kandung,”katanya.

Ia juga mengakui bahwa BK yang pertama kali memperkenalkannya kepada Husniah Talenrang sebelum Husniah menjabat sebagai Bupati Gowa.

jawab Saharudin saat ditanya siapa yang memperkenalkannya kepada Husniah.

Minta Izin ke Bupati untuk “Ikut Kompetisi” Seragam Sekolah

Dalam keterangannya, Saharudin membenarkan pernah menemui Bupati Husniah sebelum proyek seragam sekolah dijalankan. Tujuannya, menurut dia, hanya meminta izin karena ada temannya yang ingin ikut dalam pengadaan.

“Saya pernah menghadap untuk minta izin ada teman mau ikut kompetisi seragam sekolah. Ibu Bupati bilang, ‘ikut saja’,”ungkapnya.

Ia membantah ada arahan khusus dari Bupati untuk mengurus proyek tersebut maupun menyebut dirinya sebagai “orang suruhan” Bupati ketika bertemu dengan pihak Dinas Pendidikan.

Sejumlah anggota Pansus menyoroti inkonsistensi jawaban Saharudin.

Di awal pemeriksaan ia mengatakan tidak pernah menghubungkan BK dengan pihak vendor, namun kemudian mengakui meminta vendor mentransfer dana ke rekening BK.

“Kalau rekeningnya saya yang meminta kepada Pak Basri untuk digunakan mengirimi uang ke rekening itu. Tapi secara personal Saudara Muhammad Basri tidak pernah saya kenalkan kepada vendor,”Jelas Saharudin.

Anggota Pansus Ramli Rewa langsung mempertanyakan logika pernyataan tersebut.

“Tadi Anda mengatakan tidak pernah menghubungkan kontraktor dengan BK, sementara transferannya ke BK. Itu sudah menghubungkan,” katanya dalam sidang.

Fakta lain yang mengemuka adalah pengakuan Saharudin pernah menanyakan besaran fee proyek kepada pihak penyedia, Ika Sri Rezeki Dwi Ningsih dari PT Urban Retail Internasional.

“Saya bertanya, ‘Bu, biasanya proyek begini berapa fee-nya?’ Beliau menjawab sekitar 10 sampai 15 persen,”ujar Saharudin.

Pernyataan itu menambah daftar temuan Pansus terkait dugaan pengkondisian proyek seragam sekolah gratis yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah.

Meski begitu, Saharudin menegaskan dana Rp600 juta yang masuk ke rekening BK bukan untuk BK, melainkan untuk biaya pengiriman seragam ke sekolah-sekolah dan operasional kegiatan.

“Yang saya minta itu uang ekspedisi dan operasional. Ada sisa sekitar Rp160 juta dan sudah saya kembalikan ke perusahaan,”katanya.

Pansus meminta Saharudin menyerahkan bukti penggunaan dana, termasuk nota dan rincian pengeluaran operasional, untuk diverifikasi lebih lanjut.

Wakil Ketua Pansus Asrul Makaraus menilai pengakuan Saharudin memperlihatkan adanya kedekatan khusus antara dirinya dan BK.

“Saudara BK yang memperkenalkan Saudara Sahar ke Ibu Bupati. Artinya Saudara Sahar ini orangnya BK yang dibawa ke Ibu Bupati,”ujar Asrul.

Namun Saharudin tetap bersikeras bahwa BK tidak terlibat dalam pengurusan proyek, selain meminjamkan rekening untuk menerima transfer.

Sidang Pansus masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis serta relasi antara para pihak yang terlibat.

Disclaimer: Seluruh keterangan di atas merupakan pernyataan saksi dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dan belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum.