GOWA, INTILIPUTAN – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kembali mengupas dugaan persoalan dalam program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Gowa, Mahmud, hadir sebagai saksi dan mendapat rentetan pertanyaan dari anggota DPRD terkait proses penganggaran, pencairan dana, dasar hukum pergeseran anggaran hingga dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam proyek bernilai sekitar Rp16 miliar tersebut.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang rapat DPRD Gowa, Mahmud menjelaskan bahwa pada APBD Pokok 2025 anggaran seragam sekolah hanya sekitar Rp100 juta dan diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Namun, pada Februari 2025 pihaknya menerima disposisi Bupati Gowa saat itu yang menindaklanjuti telaah adalah staf Dinas Pendidikan untuk memperluas penerima manfaat program seragam gratis kepada seluruh siswa baru SD dan SMP.
Penjelasan itu disampaikan Mahmud saat menjawab pertanyaan Sekretaris Pansus, Andi Lukman Dg Naba, yang mempertanyakan dasar penganggaran hingga mencapai sekitar Rp16 miliar.
Menurut Mahmud, besaran anggaran tersebut muncul dari usulan Dinas Pendidikan dan dibiayai melalui hasil efisiensi anggaran yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta surat edaran pemerintah pusat terkait efisiensi dan realokasi anggaran.
“Usulan itu berasal dari Dinas Pendidikan dan telah mendapatkan disposisi pimpinan untuk ditindaklanjuti,” jelas Mahmud.
DPRD Pertanyakan Dasar Hukum Pergeseran Anggaran
Anggota Pansus, Arman Dg Ngitung, kemudian menyoroti mekanisme penganggaran yang dilakukan sebelum pembahasan APBD Perubahan.
Ia mempertanyakan mengapa anggaran sebesar itu tidak dibahas bersama DPRD dan hanya disampaikan melalui pemberitahuan.
Menanggapi hal tersebut, Mahmud menjelaskan bahwa perubahan anggaran dilakukan melalui mekanisme SK parsial yang disusun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, pemerintah daerah saat itu berpedoman pada ketentuan efisiensi anggaran yang mengatur bahwa hasil efisiensi cukup dilaporkan kepada DPRD dan kemudian dimasukkan dalam APBD Perubahan.
Meski demikian, sejumlah anggota DPRD menilai mekanisme tersebut masih perlu didalami karena menyangkut pengalihan anggaran dalam jumlah besar.
Pertanyaan berikutnya datang dari Ramli Rewa yang mempertanyakan apakah BPKD atau TAPD tidak pernah memberikan catatan atau keberatan atas lonjakan anggaran dari Rp100 juta menjadi Rp16 miliar.
Ramli menilai TAPD seharusnya dapat memberikan pertimbangan kepada kepala daerah sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
Mahmud mengakui dirinya sempat mempertanyakan besaran anggaran yang diusulkan.
Namun ia menjelaskan bahwa dasar penghitungan berasal dari jumlah siswa penerima manfaat yang diperluas dari kelompok masyarakat miskin menjadi seluruh siswa baru SD dan SMP.
“Kami memahami bahwa penerima manfaat diperluas sehingga kebutuhan anggarannya ikut meningkat,” ujarnya.
Meski demikian, Mahmud menegaskan dirinya tidak berada pada posisi pengambil kebijakan.
“Kami hanya menyiapkan penganggaran sesuai permintaan SKPD teknis dan arahan pimpinan daerah,” katanya.
Anggota DPRD Rosita, kemudian memperjelas posisi Mahmud dalam proses penganggaran dan pencairan dana.
Mahmud menjelaskan dirinya menjabat sebagai Kepala BPKD definitif sejak 13 Februari 2025 setelah sebelumnya menjadi Pelaksana Tugas.
Ia menegaskan tugas BPKD hanya pada proses penyediaan anggaran dan pencairan dana setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
Menurutnya, BPKD tidak memiliki kewenangan dalam menentukan penyedia barang maupun pelaksanaan proyek.
“Itu menjadi kewenangan SKPD teknis. Kami hanya menangani aspek penganggaran dan pencairan,” tegasnya.
Anggota Pansus Sulfiadi Dedy Lantji mempertanyakan nilai akhir anggaran dan proses pencairannya.
Mahmud menjelaskan bahwa setelah dilakukan rasionalisasi, nilai anggaran menjadi sekitar Rp15 miliar dan dana yang dicairkan sekitar Rp14 miliar lebih karena terdapat sisa hasil tender.
Ia juga membantah adanya intervensi pihak luar dalam proses pencairan.
Menurut Mahmud, seluruh pencairan dilakukan melalui sistem SP2D online dan berdasarkan dokumen yang diajukan oleh SKPD teknis.
“Kami tidak pernah menerima tekanan atau permintaan percepatan pencairan dari pihak mana pun,” katanya.
Berpindah ke Yusuf Harun yang kemudian menyoroti dasar pencairan dana proyek tersebut.
Mahmud menjelaskan bahwa seluruh dokumen terlebih dahulu diverifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan sebelum diajukan ke BPKD.
Setelah itu, BPKD kembali melakukan pemeriksaan administrasi sebelum dana dicairkan.
“Kalau dokumen belum lengkap tentu tidak bisa diproses. Saat itu dokumen yang masuk telah memenuhi persyaratan administrasi,” jelasnya.
Salah satu sesi yang cukup menarik terjadi ketika Abdul Razak mempertanyakan mekanisme SK parsial yang digunakan pemerintah daerah.
Menurut Abdul Razak, selama ini perubahan anggaran melalui SK parsial tetap membutuhkan persetujuan pimpinan DPRD.
Mahmud menjelaskan bahwa TAPD saat itu berpedoman pada surat edaran yang mengatur hasil efisiensi cukup disampaikan kepada DPRD dan selanjutnya dimasukkan dalam APBD Perubahan.
Tak hanya itu, Abdul Razak juga mulai mendalami nama Muhammad Basri alias Basri Kajang yang sebelumnya beberapa kali disebut oleh saksi lain dalam sidang Pansus.
Mahmud mengaku mengenal Basri Kajang, namun hanya pernah bertemu satu hingga dua kali.
Ia mengatakan pertemuan terakhir terjadi saat kegiatan Beautiful Malino 2025 ketika dirinya mendampingi Bupati Gowa meninjau sejumlah lokasi di Tinggimoncong.
Menurut Mahmud, saat itu Basri Kajang hanya menjelaskan mengenai rumah adat Kajang dan rumah adat yang ada di kawasan Balla Jambua.
Namun Mahmud membantah pernah berkomunikasi dengan Basri Kajang terkait pengadaan seragam sekolah maupun pencairan dana proyek.
Anggota DPRD Asrul Dg Riolo mempertanyakan apakah Mahmud pernah berhubungan dengan pihak penyedia atau mengetahui keterlibatan pihak tertentu dalam proyek pengadaan seragam sekolah.
Mahmud menjawab tidak pernah terlibat ataupun mengetahui proses tersebut karena seluruhnya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan.
Sementara Rahmat Sirajuddin menyoroti keterangan sejumlah saksi sebelumnya yang menyebut adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.
Rahmat bahkan mengingatkan bahwa seluruh saksi telah disumpah sehingga harus memberikan keterangan secara jujur.
Meski terus didesak, Mahmud tetap menyatakan tidak mengetahui adanya aliran dana.
Serta fee proyek maupun keterlibatan pihak tertentu dalam pengadaan seragam sekolah.
Berpindah ke Anggota DPRD atas nama Saharuddin yang kemudian menanyakan apakah seluruh proses penganggaran dan pencairan telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mahmud menjawab bahwa dari sisi administrasi pencairan, seluruh dokumen yang diterima BPKD telah memenuhi syarat dan diverifikasi sesuai prosedur.
Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya pelanggaran ataupun kepentingan tertentu dalam proyek tersebut.
Pertanyaan yang cukup tajam datang dari anggota DPRD Dian.
Ia mempertanyakan alasan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran hingga Rp16 miliar.
Itu untuk seragam sekolah di tengah kebijakan efisiensi yang menyebabkan banyak program dan perjalanan dinas dipangkas.
Menjawab hal itu, Mahmud memberikan pandangan pribadinya.
“Secara pribadi saya memahami apa yang disampaikan Ibu Dian. Dalam kondisi efisiensi memang perlu dipertimbangkan mana program yang menjadi prioritas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian dalam sidang karena menunjukkan adanya pandangan berbeda terkait kebijakan realokasi anggaran yang dilakukan saat itu.
Pada sesi akhir, nama Sahar juga ditanyakan setelah sebelumnya muncul dalam keterangan saksi lain.
Namun nama tersebut diaku tidak dikenal dan keterkaitannya dengan proyek pengadaan seragam sekolah gratis juga disebut tidak diketahui.
Setelah seluruh pertanyaan diajukan, sidang ditutup.
Keterangan yang diberikan Mahmud selanjutnya akan dijadikan bahan pendalaman oleh Pansus Hak Angket DPRD Gowa untuk mengusut proses penganggaran, legalitas pergeseran dana.
Serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis yang kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Gowa.










