GOWA, INTILIPUTAN – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa memastikan akan memanggil Bupati Gowa pada awal Juli 2026 sebagai bagian dari tahapan akhir penyelidikan sebelum merumuskan kesimpulan dan rekomendasi.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan hasil rapat internal pansus.

Menurutnya, DPRD akan mengirimkan surat undangan hingga tiga kali apabila Bupati Gowa tidak menghadiri panggilan pertama.

“Kalau undangan pertama tidak dihadiri, kami akan melayangkan undangan kedua. Jika undangan kedua juga tidak dihadiri, kami akan melayangkan undangan ketiga,” kata Kasim Sila didampingi Sekretaris Pansus Andi Lukman Naba usai sidang hak angket di Gedung DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, setelah tiga kali pemanggilan dilakukan, Pansus akan kembali menggelar rapat internal untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Setelah itu baru kami berembuk kembali apakah kehadiran beliau masih dianggap penting atau langsung masuk ke tahap penyusunan kesimpulan,” ujarnya.

Kasim mengungkapkan, para ahli hukum yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya menerangkan bahwa kehadiran Bupati bukan merupakan syarat mutlak bagi Pansus untuk menyusun maupun menetapkan kesimpulan hasil penyelidikan.

“Para ahli tadi menyampaikan bahwa kehadiran Ibu Bupati sebenarnya hanya untuk memberikan klarifikasi. Namun, demi menghormati pimpinan eksekutif, kami tetap menjalankan seluruh tahapan pemanggilan sampai maksimal tiga kali,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan Pansus tidak akan melakukan upaya pemanggilan secara paksa apabila Bupati tetap tidak memenuhi tiga kali undangan tersebut.

“Tidak akan ada pemanggilan paksa. Itu sudah menjadi kesepakatan internal Pansus,” tegas Ketua Komisi I DPRD Gowa dari Fraksi PAN tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kasim juga memaparkan perkembangan penyelidikan yang telah dilakukan Pansus.

Dari sekitar 25 orang saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan, hampir seluruhnya memenuhi panggilan.

“Kurang lebih ada 25 saksi yang kami undang. Hanya Saudara Ombas yang tidak hadir. Yang lainnya memenuhi panggilan, termasuk Saharuddin yang hadir setelah dipanggil untuk kedua kalinya,” katanya.

Menurut Kasim, fokus penyelidikan Pansus bukanlah kehidupan pribadi Bupati Gowa, melainkan dugaan dampak persoalan pribadi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami sama sekali tidak masuk ke persoalan pribadi. Yang kami lihat adalah ketika persoalan privat itu dibawa ke ranah pemerintahan sehingga menimbulkan dampak terhadap jalannya pemerintahan daerah,” ujarnya.

Ia menyebut, sejumlah saksi telah memberikan keterangan mengenai dugaan penggunaan fasilitas negara, anggaran pemerintah, serta keterlibatan aparatur sipil negara untuk kepentingan yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan tugas pemerintahan.

“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya dugaan penggunaan fasilitas negara, anggaran negara, serta pejabat yang diperintahkan memberikan pelayanan secara khusus. Itu yang kami nilai berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan,” bebernya.

Selain itu, lanjut Kasim, beberapa saksi juga menerangkan adanya dugaan gangguan terhadap pelaksanaan roda pemerintahan, termasuk dalam sejumlah agenda kunjungan kerja dan pelaksanaan tugas pemerintahan.

Pansus menargetkan pemanggilan Bupati dapat dilaksanakan pada awal Juli mengingat masa kerja Pansus Hak Angket akan berakhir pada 25 Juli 2026.

“Setelah pemanggilan Bupati, kami masuk ke tahap penyusunan kesimpulan, kemudian dibawa ke rapat paripurna. Tahapan itu harus selesai sebelum masa kerja Pansus berakhir,” katanya.

Kasim juga mengungkapkan bahwa para ahli hukum yang dimintai pendapat dalam persidangan menilai hasil penyelidikan yang telah dilakukan Pansus telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahapan pernyataan pendapat DPRD.

“Tanpa mendahului kesimpulan akhir Pansus, para ahli berulang kali menyatakan bahwa perkara ini sudah layak dibawa ke tahap pernyataan pendapat. Namun tentu keputusan akhirnya tetap berada di tangan Pansus,” tuturnya.

Menanggapi adanya laporan hukum terhadap proses hak angket, Kasim memastikan hal tersebut tidak akan memengaruhi kerja Pansus.

Menurutnya, para ahli telah menjelaskan bahwa proses hukum di pengadilan berbeda dengan mekanisme pengawasan yang dijalankan DPRD.

“Para ahli sudah menjelaskan bahwa proses di pengadilan dan proses di DPRD memiliki ruang yang berbeda. Pengadilan menyelidiki dugaan tindak pidana, sedangkan kami menyelidiki kewenangan dan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam wawancara sebelumnya bupati menegaskan jika dirinya siap menghadapi proses klarifikasi apabila memang terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tentunya tidak benar. Saya siap karena ada hal-hal yang mungkin ada bukti, silakan bawa ke saya, buktikan yang memang dia katakan ada bukti,” ujarnya.

Saat ditanya apakah siap diperiksa atau diverifikasi terkait berbagai klaim yang disampaikan para saksi dalam sidang Pansus, Husniah menyatakan tidak keberatan.

“Tentu saya selaku kepala daerah yang diviralkan atau sementara dibicarakan siap untuk menerima klarifikasi dari beberapa ataupun anggota dewan jika itu diperlukan. Tentu saya akan memberikan kesaksian,” ujarnya.

Ia juga memastikan akan menghadirkan fakta-fakta yang dimilikinya untuk menjawab berbagai tuduhan yang berkembang.

“Iya, saya akan berikan fakta-fakta karena saya adalah orang tua tunggal dari anak saya,” katanya.