GOWA, INTILIPUTAN — Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yang mengusut sejumlah polemik pemerintahan Kabupaten Gowa, termasuk dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis, kembali menggelar rapat pemeriksaan saksi, Jumat (19/6/2026).
Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi memberikan keterangan di hadapan anggota pansus. Bahkan, beberapa saksi yang dihadirkan berasal dari luar daerah, termasuk dari Jakarta dan Makassar.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengungkapkan pihaknya menghadirkan dua saksi dari luar daerah yang memenuhi undangan pansus dan memberikan keterangan secara langsung.
“Ada dua saksi yang kami undang dari luar kota Makassar, bahkan dari Jakarta. Alhamdulillah mereka menyempatkan hadir dan memberikan keterangannya pada kesempatan kali ini,” kata Kasim.
Namun, Pansus menyayangkan ketidakhadiran dua saksi penting yang namanya justru berulang kali muncul dalam kesaksian para saksi yang telah diperiksa.
“Kami sangat menyayangkan karena hampir semua saksi menyebut nama mereka, tetapi yang bersangkutan tidak hadir pada kesempatan kali ini,” ujarnya.
Dua saksi yang dimaksud yakni Sahar dan Ombas Alias Basri Kajang, Keduanya akan kembali dipanggil untuk hadir pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin, 23 Juni 2026.
Kasim menegaskan, apabila kedua saksi tersebut kembali mangkir, Pansus akan meminta bantuan kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau tidak hadir lagi, sesuai aturan yang ada kami akan meminta bantuan pihak kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa,” tegasnya.
Meski mengakui ada dua nama yang dominan disebut dalam berbagai kesaksian, Kasim menegaskan pansus belum dapat menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.
“Kami belum berani terlalu jauh berkesimpulan. Beri kesempatan kepada kami untuk duduk bersama secara internal, mengumpulkan seluruh keterangan dan fakta yang ada. Setelah itu baru kami akan menyampaikan hasilnya kepada publik,” katanya.
Dalam sidang sebelumnya, saksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Rike selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga sempat dicecar sejumlah anggota pansus terkait mekanisme pengadaan seragam sekolah gratis.
Dari keterangan yang terungkap dalam persidangan, nama Basri Kajang beberapa kali disebut berkaitan dengan proses pengadaan seragam sekolah. Bahkan muncul dugaan adanya intervensi terhadap perusahaan yang mengajukan penawaran dalam proyek tersebut.
Namun demikian, Kasim menegaskan pansus masih mengedepankan asas kehati-hatian dan belum mengambil kesimpulan terkait dugaan tersebut.
“Itu sudah kita dengarkan bersama dalam persidangan. Karena itu kami membuka akses seluas-luasnya kepada media agar bisa menyaksikan langsung seluruh proses pemeriksaan. Tetapi mohon izin, kami belum berani berkesimpulan sebelum seluruh fakta dan keterangan kami kaji bersama,” jelasnya.
Menurut Kasim, pemeriksaan terkait dugaan persoalan pengadaan seragam sekolah pada dasarnya telah rampung. Hanya tersisa pemeriksaan terhadap dua saksi yang belum memenuhi panggilan pansus.
“Kalau terkait seragam sekolah gratis, sebenarnya sudah selesai hari ini. Terkecuali dua orang itu, yakni Sahar dan Ombas,” katanya.
Apabila nantinya dilakukan pemanggilan paksa, Kasim memastikan proses tersebut akan dilakukan secara profesional dengan bantuan kepolisian dan kedua saksi tetap akan diperiksa secara terhormat di hadapan anggota pansus.
“Model pemanggilan paksa tentu pihak kepolisian sudah memahami mekanismenya. Yang jelas mereka akan dipanggil untuk hadir di hadapan pansus dan diperiksa secara terhormat oleh rekan-rekan anggota pansus,” pungkasnya.
Sidang Hak Angket DPRD Gowa sendiri mengusut sejumlah isu yang menjadi sorotan publik, mulai dari dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis, pencabutan beasiswa, hingga berbagai kebijakan yang dinilai menimbulkan polemik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.










