MAKASSAR, INTILIPUTAN.ID – Mantan suami Bupati Gowa, Muhammad Khairul Aco, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, Rabu (29/7/2026).
Khairul Aco menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan yang dilaporkannya beberapa waktu lalu.
Khairul Aco tiba di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, sekitar pukul 13.08 Wita. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Dr. Sangun Ragahdo Yosodiningrat.
Dari pantauan di lokasi, Khairul Aco mengenakan kemeja batik dipadukan celana hitam, sementara Sangun Ragahdo tampil dengan kemeja putih, jas, dan dasi hitam.
Keduanya datang menggunakan mobil Alphard putih dan langsung menuju ruang pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Sangun Ragahdo belum bersedia memberikan penjelasan mengenai materi pemeriksaan.
“Bentar ya, sesudah pemeriksaan,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Pemeriksaan terhadap Khairul Aco sebelumnya dijadwalkan pada Jumat (25/7/2026). Namun agenda tersebut ditunda lantaran kondisi kesehatan Khairul Aco menurun sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat Khairul Aco terhadap mantan istrinya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan.
Sebelumnya, penyidik lebih dahulu memeriksa empat orang saksi dari pihak pelapor. Mereka adalah Muhammad Yanuar Iswandi dan Muhammad Ilham, yang merupakan adik dan kakak Bupati Gowa, serta dua orang pengurus rumah yang sebelumnya mengaku menyembunyikan surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar.
Usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/7/2026), Yanuar Iswandi mengatakan dirinya bersama saksi lainnya telah memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui.
“Kami sudah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik Polda. Kami dipanggil sebagai saksi dari Pak Khairul Aco,” kata Yanuar.
Ia mengungkapkan materi pemeriksaan berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan dan kesaksian palsu yang diajukan Khairul Aco.
“Harapan kami semoga dengan keterangan yang kami berikan itu membuka tabir yang sebenarnya terhadap apa yang dilaporkan oleh Pak Khairul Aco,” ujarnya.
Sangun Ragahdo sebelumnya menjelaskan laporan pidana yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan proses perceraian di Pengadilan Agama Makassar, melainkan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam rangkaian proses persidangan tersebut.
Menurutnya, Khairul Aco tidak pernah menerima surat panggilan sidang perceraian, namun tiba-tiba telah terbit putusan perceraian.
Setelah dilakukan penelusuran, pihaknya menduga surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar sengaja dihilangkan sehingga hak kliennya untuk hadir di persidangan tidak terpenuhi.
Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya dugaan keterangan palsu yang disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan.
“Kami membuat laporan polisi ini bukan karena tidak menerima putusan perceraian, tetapi kami fokus terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam rangkaian persidangan tersebut. Kami menduga telah terjadi manipulasi,” tegas Sangun dalam konferensi pers sebelumnya.
Ia menegaskan laporan yang diajukan Khairul Aco murni sebagai upaya mencari keadilan dan tidak memiliki kaitan dengan proses politik, termasuk penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Husniah Talenrang.
Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan terhadap Khairul Aco masih berlangsung di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Sementara pihak Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
MAKASSAR, INTILIPUTAN.ID – Mantan suami Bupati Gowa, Muhammad Khairul Aco, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, Rabu (29/7/2026).
Khairul Aco menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan yang dilaporkannya beberapa waktu lalu.
Khairul Aco tiba di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, sekitar pukul 13.08 Wita. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Dr. Sangun Ragahdo Yosodiningrat.
Dari pantauan di lokasi, Khairul Aco mengenakan kemeja batik dipadukan celana hitam, sementara Sangun Ragahdo tampil dengan kemeja putih, jas, dan dasi hitam.
Keduanya datang menggunakan mobil Alphard putih dan langsung menuju ruang pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Sangun Ragahdo belum bersedia memberikan penjelasan mengenai materi pemeriksaan.
“Bentar ya, sesudah pemeriksaan,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Pemeriksaan terhadap Khairul Aco sebelumnya dijadwalkan pada Jumat (25/7/2026). Namun agenda tersebut ditunda lantaran kondisi kesehatan Khairul Aco menurun sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat Khairul Aco terhadap mantan istrinya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan.
Sebelumnya, penyidik lebih dahulu memeriksa empat orang saksi dari pihak pelapor. Mereka adalah Muhammad Yanuar Iswandi dan Muhammad Ilham, yang merupakan adik dan kakak Bupati Gowa, serta dua orang pengurus rumah yang sebelumnya mengaku menyembunyikan surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar.
Usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/7/2026), Yanuar Iswandi mengatakan dirinya bersama saksi lainnya telah memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui.
“Kami sudah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik Polda. Kami dipanggil sebagai saksi dari Pak Khairul Aco,” kata Yanuar.
Ia mengungkapkan materi pemeriksaan berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan dan kesaksian palsu yang diajukan Khairul Aco.
“Harapan kami semoga dengan keterangan yang kami berikan itu membuka tabir yang sebenarnya terhadap apa yang dilaporkan oleh Pak Khairul Aco,” ujarnya.
Sangun Ragahdo sebelumnya menjelaskan laporan pidana yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan proses perceraian di Pengadilan Agama Makassar, melainkan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam rangkaian proses persidangan tersebut.
Menurutnya, Khairul Aco tidak pernah menerima surat panggilan sidang perceraian, namun tiba-tiba telah terbit putusan perceraian.
Setelah dilakukan penelusuran, pihaknya menduga surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar sengaja dihilangkan sehingga hak kliennya untuk hadir di persidangan tidak terpenuhi.
Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya dugaan keterangan palsu yang disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan.
“Kami membuat laporan polisi ini bukan karena tidak menerima putusan perceraian, tetapi kami fokus terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam rangkaian persidangan tersebut. Kami menduga telah terjadi manipulasi,” tegas Sangun dalam konferensi pers sebelumnya.
Ia menegaskan laporan yang diajukan Khairul Aco murni sebagai upaya mencari keadilan dan tidak memiliki kaitan dengan proses politik, termasuk penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Husniah Talenrang.
Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan terhadap Khairul Aco masih berlangsung di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Sementara pihak Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.











