NEWS  

Dalam Sidang Pansus Terungkap Kadis Pendidikan Gowa Sebut Arahan Bupati Soal Penunjukan Pihak Tertentu di Proyek Rp16 Miliar

Dalam Sidang Pansus Terungkap Kadis Pendidikan Gowa Sebut Arahan Bupati Soal Penunjukan Pihak Tertentu di Proyek Rp16 Miliar
Dalam Sidang Pansus Terungkap Kadis Pendidikan Gowa Sebut Arahan Bupati Soal Penunjukan Pihak Tertentu di Proyek Rp16 Miliar

Namun untuk urusan teknis pengadaan, kewenangan diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat Sekretaris Dinas Pendidikan karena memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa.

“Kami sebagai pengguna anggaran menyerahkan kuasa kepada PPK karena yang bersangkutan memiliki sertifikasi. PPK bertanggung jawab terhadap proses pengadaan sampai penyerahan barang. Sedangkan kami bertanggung jawab pada penganggaran, mulai dari pengusulan hingga masuk dalam DPA,” jelas Taufik.

Dalam sidang, anggota DPRD juga menyoroti perubahan anggaran yang semula hanya sekitar Rp100 juta pada APBD Pokok 2025 kemudian melonjak menjadi sekitar Rp16 miliar.

Taufik menjelaskan bahwa awalnya program seragam sekolah hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Namun kemudian dilakukan perluasan penerima manfaat menjadi seluruh siswa baru SD dan SMP di Kabupaten Gowa.

Menurutnya, perubahan tersebut berasal dari telaah staf Dinas Pendidikan yang kemudian mendapatkan disposisi persetujuan dari Bupati Gowa Husniah Talenrang saat itu.

“Pada Februari 2025 ada disposisi Bupati yang menyetujui telaah staf Dinas Pendidikan untuk menambah anggaran. Penerima manfaat diperluas dari masyarakat miskin menjadi seluruh siswa baru SD dan SMP sehingga nilainya menjadi sekitar Rp16 miliar,” terang Taufik.

Ia juga menjelaskan bahwa penganggaran dilakukan dengan memanfaatkan hasil efisiensi anggaran yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri mengenai efisiensi anggaran.