GOWA, INTILIPUTAN.ID — Sikap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang terkait pembahasan ranah pribadi kembali menjadi sorotan.
Sebelumnya, Bupati Gowa bersama pendukungnya berulang kali mempersoalkan langkah DPRD Gowa yang dinilai terlalu jauh masuk ke wilayah kehidupan pribadi dalam proses Hak Angket.
Husniah bahkan pernah menyatakan bahwa pembahasan yang menyentuh persoalan pribadi telah berada di luar substansi kewenangan lembaga legislatif.
Ia menilai kehidupan pribadi seseorang semestinya tidak menjadi bagian dari ruang pembahasan Pansus karena menyangkut hak privasi.
Namun, pemandangan berbeda justru terlihat dalam rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat DPRD Gowa yang dihadiri langsung Bupati Gowa. Rabu (12/08/2026).
Di hadapan anggota DPRD dan publik, Husniah justru membawa persoalan seorang perempuan bernama Venny Dwi Cahyani ke dalam forum tersebut.
Venny diketahui merupakan istri Wahyu Akbar, mantan sopir pribadi Bupati Gowa. Nama Venny sebelumnya memang telah muncul dalam polemik yang menjadi salah satu latar bergulirnya proses Hak Angket.
Sejumlah pemberitaan menyebut Venny sebagai pihak yang melaporkan dugaan hubungan suaminya dengan seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai Bupati Gowa.
Namun dalam forum Hak Menyatakan Pendapat tersebut, Husniah tidak hanya menyebut nama Venny.
Bupati bahkan berupaya memperkenalkan Venny secara langsung di hadapan anggota DPRD.
Langkah tersebut kemudian mendapat interupsi dari sejumlah anggota dewan. Hingga Anggota DPRD mengingatkan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan forum Hak Menyatakan Pendapat, bukan lagi forum untuk memberikan klarifikasi sebagaimana yang sebelumnya dilakukan dalam Pansus Hak Angket.
Bupati sebelumnya memang telah diberikan kesempatan untuk hadir dan memberikan klarifikasi di hadapan Pansus. Namun kesempatan tersebut tidak digunakan secara penuh dan Husniah memilih meninggalkan ruang sidang.
Meski mendapat interupsi, Bupati tetap melanjutkan keterangannya.
Husniah menyebut ada fakta yang menurutnya belum dimunculkan dalam proses pembahasan Pansus.
“Ada sedikit fakta yang saya yakin tidak semua anggota dewan, khususnya saudara-saudara Panitia Khusus Hak Angket, ada faktor yang tidak dimunculkan yang ingin saya sampaikan di hadapan Bapak Ibu anggota dewan yang terhormat,” kata Husniah dalam forum tersebut.
Husniah kemudian mengarah pada sosok perempuan yang disebutnya sebagai Venny, istri Wahyu.
Saat kembali mendapat interupsi, Bupati meminta anggota dewan untuk memberikan kesempatan kepadanya menyampaikan penjelasan.
“Diam ya, diam ya, diam ya,” ujar Husniah, berdasarkan rekaman pernyataan di Channel YouTube DRPD Gowa yang disampaikan dalam forum tersebut.
Ia kemudian menjelaskan bahwa perempuan yang dibicarakannya merupakan bagian dari fakta yang menurutnya perlu diketahui anggota Pansus.
“Hanya ingin menyampaikan kepada kita semua bahwa ini bagian dari tugas Bapak Ibu anggota Pansus untuk bisa mengkaji lebih dalam terhadap sesuatu dari Wahyu,”ujar Husniah.
Bupati kemudian menyebut kondisi pribadi Venny, termasuk mengenai kehamilannya.
“Dan sekarang mengandung bayi yang kandungannya tujuh bulan,”lanjutnya.
Hingga kemunculan Venny sempat memicu kegaduhan di dalam forum.
Tidak berhenti pada Venny, Dalam forum tersebut, Bupati juga memperdengarkan rekaman suara anaknya kepada peserta rapat.
Rekaman itu diperdengarkan sebagai bagian dari penjelasan Husniah untuk memperkuat narasi yang ingin disampaikannya kepada anggota DPRD.
Pernyataan tersebut sontak menjadi sorotan karena sebelumnya pihak Bupati justru menilai DPRD terlalu jauh ketika membahas persoalan pribadi yang berkaitan dengan dirinya.
Kini, dalam forum resmi DPRD, justru persoalan personal seorang perempuan yang tidak memegang jabatan pemerintahan ikut dibawa dan dibahas di hadapan publik.
Padahal, berdasarkan hasil Pansus yang telah diserahkan kepada pimpinan DPRD, proses Hak Menyatakan Pendapat merupakan tahapan lanjutan dari Hak Angket untuk menilai temuan Pansus terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pansus sendiri sebelumnya merekomendasikan agar proses dilanjutkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Kontras sikap inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik.
Ketika kehidupan pribadi Bupati dibahas DPRD, muncul keberatan bahwa lembaga legislatif telah memasuki wilayah privasi.
Tetapi ketika forum yang sama digunakan untuk mengungkap kehidupan pribadi Venny termasuk kondisi kehamilannya, persoalan tersebut justru disampaikan langsung oleh Bupati di hadapan anggota dewan dan publik.
Pertanyaannya kemudian, apakah standar mengenai ranah pribadi berlaku sama bagi semua pihak?
Apakah kehidupan pribadi hanya dianggap tidak boleh disentuh ketika menyangkut Bupati, sementara kehidupan pribadi pihak lain dapat diungkap di ruang sidang terbuka?
Terlebih lagi, Venny bukan pejabat publik dan persoalan kehamilan merupakan bagian dari kehidupan personalnya.
Sementara itu, polemik dugaan pelanggaran etika yang menjadi salah satu isu dalam Hak Angket DPRD Gowa memang telah berkembang menjadi persoalan publik.
DPRD sebelumnya menyatakan terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan pelanggaran etika jabatan.
Namun, perkembangan terbaru di ruang paripurna memperlihatkan pertarungan narasi yang semakin tajam.
Di satu sisi, Bupati mempertanyakan batas kewenangan DPRD ketika persoalan pribadi dirinya dibahas.
Di sisi lain, dalam forum yang sama, Bupati justru membawa kehidupan pribadi perempuan lain ke tengah perdebatan politik terbuka.
Dan ketika anggota DPRD mencoba menghentikan pembahasan tersebut melalui interupsi, Bupati tetap meminta agar keterangannya didengarkan.
Peristiwa itu kini menjadi bagian lain dari polemik panjang antara Bupati Gowa dan DPRD Gowa yang telah berlangsung sejak bergulirnya Hak Angket hingga masuk ke tahapan Hak Menyatakan Pendapat.
Bukan lagi sekadar soal siapa yang benar dan siapa yang salah. Tetapi soal konsistensi, ketika privasi menjadi alasan untuk menolak pembahasan terhadap diri sendiri, apakah prinsip yang sama juga harus diberikan kepada orang lain?










