GOWA, INTILIPITAN.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa mengungkap kasus pencurian telepon seluler yang terjadi di wilayah Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial H (56) berprofesi sebagai tukang becak sebagai terduga pelaku pencurian dan seorang pria berinisial S (49) yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Lipu 2026 Polresta Gowa. Kedua terduga pelaku ditangkap di lokasi berbeda di Kota Makassar setelah melalui serangkaian penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polresta Gowa.

Kasus ini bermula pada 18 April 2026 sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Poros Gowa-Takalar, tepatnya di depan Rumah Makan Ampera Minang Kabau, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Korban, N.A.W. (20), seorang mahasiswi, lupa mengambil telepon seluler Oppo A92 berwarna putih mengkilau yang di simpannya di laci bagian depan sepeda motornya sebelum masuk ke rumah makan untuk memesan makanan.

Namun, saat kembali ke motornya, korban mendapati telepon genggam tersebut telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,2 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Gowa.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polresta Gowa melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga penadah.

Pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 Wita, tim yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, menangkap S (49) di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Dari hasil pemeriksaan, S mengaku membeli telepon genggam tersebut dari H (56) seharga Rp300 ribu.

Berbekal keterangan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap H pada 19 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 Wita di Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Maradekaya Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Dalam pemeriksaan, H mengakui mengambil telepon seluler milik korban yang tertinggal di laci sepeda motor, kemudian menjualnya kepada S seharga Rp350 ribu.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Oppo A92 warna putih mengkilau.

Kanit Resmob Polresta Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah menerima laporan dari korban.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan penadah, ” Ujarnya. Kamis (22/07/2026)

“Dari hasil interogasi terhadap penadah, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku utama. Barang bukti handphone milik korban juga berhasil kami amankan,” Sambung Ipda Andi Muhammad Alfian.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan telepon genggam di laci sepeda motor.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan meskipun hanya sebentar, karena kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” tambahnya.

Selain mengakui perbuatannya dalam kasus ini, H juga disebut pernah melakukan aksi pencurian telepon seluler dengan modus serupa sebanyak dua kali di kawasan Jalan Sultan Alauddin, Makassar.

Atas perbuatannya, H disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian, sedangkan S dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan.

Saat ini, keduanya masih menjalani proses pemeriksaan di Polresta Gowa.