GOWA, INTILIPUTAN.ID – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa mulai membahas resume laporan akhir hasil penyelidikan dalam rapat paripurna DPRD.

Pembahasan tersebut menjadi tahapan penting setelah Pansus menyelesaikan seluruh rangkaian penyelidikan terhadap tiga objek hak angket selama kurang lebih dua bulan.

Resume laporan akhir itu disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, menegaskan pembahasan laporan akhir bukan untuk mencari pihak yang menang ataupun kalah.

Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban konstitusional DPRD kepada masyarakat Kabupaten Gowa.

“Hari ini bukan hari mencari siapa yang menang atau kalah. Hari ini adalah hari ketika DPRD mempertanggungjawabkan amanah rakyat melalui salah satu fungsi konstitusional yang paling penting, yaitu fungsi pengawasan,”kata Kasim Sila saat menyampaikan pengantar resume laporan akhir Pansus.

“Hak angket bukan alat politik, tetapi mekanisme konstitusional untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai hukum, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat,”Sambungnya.

Kasim menegaskan sejak awal Pansus berkomitmen bekerja secara objektif, profesional, terbuka, dan berdasarkan fakta.

Ia menepis anggapan bahwa hak angket dibentuk untuk mengadili kehidupan pribadi seseorang.

Menurutnya, fokus penyelidikan hanya pada dugaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan kewenangan jabatan, tata kelola pemerintahan, penggunaan fasilitas negara, serta kepentingan publik.

“Yang menjadi objek pengawasan DPRD bukan pribadi seseorang, melainkan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu setiap keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti kami uji secara menyeluruh sebelum dituangkan dalam laporan akhir,”ujarnya.

Dalam resume tersebut dijelaskan, Pansus telah memeriksa puluhan saksi, pejabat pemerintah daerah, aparatur sipil negara, penyedia barang dan jasa, masyarakat, serta menghadirkan ahli hukum.

Selain itu, berbagai dokumen administrasi dan alat bukti juga diverifikasi secara silang.

Pansus menegaskan laporan akhir bukan sekadar kumpulan opini ataupun rangkuman pemberitaan, melainkan hasil penyelidikan berdasarkan mandat resmi DPRD dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati kewenangan aparat penegak hukum.

Adapun laporan akhir Pansus memuat hasil penyelidikan terhadap tiga objek utama, yakni dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penghentian program beasiswa S3 atas nama Risqilah, serta dugaan perbuatan tercela yang dinilai berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar DPRD dalam mengambil sikap melalui rapat paripurna.