NEWS  

Kepala BPKD Gowa Dicecar Pansus Hak Angket, Pengadaan Seragam Sekolah Rp16 Miliar hingga Nama Basri Kajang disebut Terima Aliran Dana

Kepala BPKD Gowa Dicecar Pansus Hak Angket, Pengadaan Seragam Sekolah Rp16 Miliar hingga Nama Basri Kajang disebut Terima Aliran Dana
Kepala BPKD Gowa Dicecar Pansus Hak Angket, Pengadaan Seragam Sekolah Rp16 Miliar hingga Nama Basri Kajang disebut Terima Aliran Dana

GOWA, INTILIPUTAN – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kembali mengupas dugaan persoalan dalam program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Gowa, Mahmud, hadir sebagai saksi dan mendapat rentetan pertanyaan dari anggota DPRD terkait proses penganggaran, pencairan dana, dasar hukum pergeseran anggaran hingga dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam proyek bernilai sekitar Rp16 miliar tersebut.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang rapat DPRD Gowa, Mahmud menjelaskan bahwa pada APBD Pokok 2025 anggaran seragam sekolah hanya sekitar Rp100 juta dan diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

Namun, pada Februari 2025 pihaknya menerima disposisi Bupati Gowa saat itu yang menindaklanjuti telaah adalah staf Dinas Pendidikan untuk memperluas penerima manfaat program seragam gratis kepada seluruh siswa baru SD dan SMP.

Penjelasan itu disampaikan Mahmud saat menjawab pertanyaan Sekretaris Pansus, Andi Lukman Dg Naba, yang mempertanyakan dasar penganggaran hingga mencapai sekitar Rp16 miliar.

Menurut Mahmud, besaran anggaran tersebut muncul dari usulan Dinas Pendidikan dan dibiayai melalui hasil efisiensi anggaran yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta surat edaran pemerintah pusat terkait efisiensi dan realokasi anggaran.

“Usulan itu berasal dari Dinas Pendidikan dan telah mendapatkan disposisi pimpinan untuk ditindaklanjuti,” jelas Mahmud.

DPRD Pertanyakan Dasar Hukum Pergeseran Anggaran

Anggota Pansus, Arman Dg Ngitung, kemudian menyoroti mekanisme penganggaran yang dilakukan sebelum pembahasan APBD Perubahan.

Ia mempertanyakan mengapa anggaran sebesar itu tidak dibahas bersama DPRD dan hanya disampaikan melalui pemberitahuan.

Menanggapi hal tersebut, Mahmud menjelaskan bahwa perubahan anggaran dilakukan melalui mekanisme SK parsial yang disusun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurutnya, pemerintah daerah saat itu berpedoman pada ketentuan efisiensi anggaran yang mengatur bahwa hasil efisiensi cukup dilaporkan kepada DPRD dan kemudian dimasukkan dalam APBD Perubahan.

Meski demikian, sejumlah anggota DPRD menilai mekanisme tersebut masih perlu didalami karena menyangkut pengalihan anggaran dalam jumlah besar.

Pertanyaan berikutnya datang dari Ramli Rewa yang mempertanyakan apakah BPKD atau TAPD tidak pernah memberikan catatan atau keberatan atas lonjakan anggaran dari Rp100 juta menjadi Rp16 miliar.

Ramli menilai TAPD seharusnya dapat memberikan pertimbangan kepada kepala daerah sebelum kebijakan tersebut dijalankan.