Mahmud mengakui dirinya sempat mempertanyakan besaran anggaran yang diusulkan.
Namun ia menjelaskan bahwa dasar penghitungan berasal dari jumlah siswa penerima manfaat yang diperluas dari kelompok masyarakat miskin menjadi seluruh siswa baru SD dan SMP.
“Kami memahami bahwa penerima manfaat diperluas sehingga kebutuhan anggarannya ikut meningkat,” ujarnya.
Meski demikian, Mahmud menegaskan dirinya tidak berada pada posisi pengambil kebijakan.
“Kami hanya menyiapkan penganggaran sesuai permintaan SKPD teknis dan arahan pimpinan daerah,” katanya.
Anggota DPRD Rosita, kemudian memperjelas posisi Mahmud dalam proses penganggaran dan pencairan dana.
Mahmud menjelaskan dirinya menjabat sebagai Kepala BPKD definitif sejak 13 Februari 2025 setelah sebelumnya menjadi Pelaksana Tugas.
Ia menegaskan tugas BPKD hanya pada proses penyediaan anggaran dan pencairan dana setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
Menurutnya, BPKD tidak memiliki kewenangan dalam menentukan penyedia barang maupun pelaksanaan proyek.
“Itu menjadi kewenangan SKPD teknis. Kami hanya menangani aspek penganggaran dan pencairan,” tegasnya.
Anggota Pansus Sulfiadi Dedy Lantji mempertanyakan nilai akhir anggaran dan proses pencairannya.
Mahmud menjelaskan bahwa setelah dilakukan rasionalisasi, nilai anggaran menjadi sekitar Rp15 miliar dan dana yang dicairkan sekitar Rp14 miliar lebih karena terdapat sisa hasil tender.
Ia juga membantah adanya intervensi pihak luar dalam proses pencairan.
Menurut Mahmud, seluruh pencairan dilakukan melalui sistem SP2D online dan berdasarkan dokumen yang diajukan oleh SKPD teknis.

