NEWS  

Kepala BPKD Gowa Dicecar Pansus Hak Angket, Pengadaan Seragam Sekolah Rp16 Miliar hingga Nama Basri Kajang disebut Terima Aliran Dana

Kepala BPKD Gowa Dicecar Pansus Hak Angket, Pengadaan Seragam Sekolah Rp16 Miliar hingga Nama Basri Kajang disebut Terima Aliran Dana
Kepala BPKD Gowa Dicecar Pansus Hak Angket, Pengadaan Seragam Sekolah Rp16 Miliar hingga Nama Basri Kajang disebut Terima Aliran Dana

“Kami tidak pernah menerima tekanan atau permintaan percepatan pencairan dari pihak mana pun,” katanya.

Berpindah ke Yusuf Harun yang kemudian menyoroti dasar pencairan dana proyek tersebut.

Mahmud menjelaskan bahwa seluruh dokumen terlebih dahulu diverifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan sebelum diajukan ke BPKD.

Setelah itu, BPKD kembali melakukan pemeriksaan administrasi sebelum dana dicairkan.

“Kalau dokumen belum lengkap tentu tidak bisa diproses. Saat itu dokumen yang masuk telah memenuhi persyaratan administrasi,” jelasnya.

Salah satu sesi yang cukup menarik terjadi ketika Abdul Razak mempertanyakan mekanisme SK parsial yang digunakan pemerintah daerah.

Menurut Abdul Razak, selama ini perubahan anggaran melalui SK parsial tetap membutuhkan persetujuan pimpinan DPRD.

Mahmud menjelaskan bahwa TAPD saat itu berpedoman pada surat edaran yang mengatur hasil efisiensi cukup disampaikan kepada DPRD dan selanjutnya dimasukkan dalam APBD Perubahan.

Tak hanya itu, Abdul Razak juga mulai mendalami nama Muhammad Basri alias Basri Kajang yang sebelumnya beberapa kali disebut oleh saksi lain dalam sidang Pansus.

Mahmud mengaku mengenal Basri Kajang, namun hanya pernah bertemu satu hingga dua kali.

Ia mengatakan pertemuan terakhir terjadi saat kegiatan Beautiful Malino 2025 ketika dirinya mendampingi Bupati Gowa meninjau sejumlah lokasi di Tinggimoncong.

Menurut Mahmud, saat itu Basri Kajang hanya menjelaskan mengenai rumah adat Kajang dan rumah adat yang ada di kawasan Balla Jambua.

Namun Mahmud membantah pernah berkomunikasi dengan Basri Kajang terkait pengadaan seragam sekolah maupun pencairan dana proyek.

Anggota DPRD Asrul Dg Riolo mempertanyakan apakah Mahmud pernah berhubungan dengan pihak penyedia atau mengetahui keterlibatan pihak tertentu dalam proyek pengadaan seragam sekolah.

Mahmud menjawab tidak pernah terlibat ataupun mengetahui proses tersebut karena seluruhnya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan.

Sementara Rahmat Sirajuddin menyoroti keterangan sejumlah saksi sebelumnya yang menyebut adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.