NEWS  

Sengketa Lahan di Romang Polong Berujung Pembusuran, Polisi Buru Pelaku

Avatar of Muhammad
IMG 20260528 WA0053
Seorang pria di Gowa dilarikan kerumah sakit usai terkena busur bagian dada diduga terlibat cekcok soal sengketa Tanah di Kelurahan Tomang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten, Gowa, Sulawesi Selatan. Kamis (28/5/2026)

Intiliputan, Gowa — Sengketa lahan di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berujung aksi penganiayaan secara bersama-sama disertai pembusuran terhadap seorang warga, Kamis (28/5/2026) sore.

Korban diketahui bernama Andi Yusrisal Ihsan (51), seorang karyawan swasta yang tinggal di Perumahan Patri Abdullah Permai Blok D5/1, Lingkungan Garaganti, Romang Polong.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.26 WITA di Jalan Paraikatte, Lingkungan Garagati, saat sejumlah orang yang diduga dipimpin lelaki bernama Dg. Tula memasang papan bicara di atas lahan sengketa.

Berdasarkan keterangan saksi Mukhtar Lutfi (56), yang juga kakak ipar korban, awalnya ia melihat para terduga pelaku memasang papan bicara di lokasi yang diklaim sebagai miliknya.

“Kenapa kita pasang papan bicara di atas tanahku?” tanya saksi kepada salah satu terduga pelaku.

Namun pelaku menjawab bahwa mereka hanya diperintahkan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Saksi kemudian merekam aktivitas tersebut menggunakan telepon genggam sebelum meninggalkan lokasi.

Beberapa menit kemudian, ia kembali dan kembali mendokumentasikan pemasangan papan bicara oleh para pelaku.

Sekitar pukul 15.40 WITA, korban Andi Yusrisal Ihsan tiba di lokasi dan menghampiri para pelaku yang sedang memasang papan bicara kedua di area yang masih satu hamparan dengan lahan milik saksi.

Tak lama kemudian terjadi adu mulut antara korban dan para terduga pelaku. Situasi berubah ricuh setelah korban diduga dikeroyok secara bersama-sama.

“Saya lihat korban dikeroyok beberapa orang, lalu saat saya dekati ternyata sudah ada anak panah busur tertancap di rusuk dada sebelah kiri korban,” ungkap saksi Mukhtar.

Busur yang digunakan pelaku diperkirakan memiliki panjang sekitar 10 sentimeter dengan ciri ekor menggunakan tali rafia berwarna biru.

Usai melakukan penganiayaan, para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban kemudian dilarikan ke RS Muhammadiyah Makassar untuk mendapatkan penanganan medis karena anak panah busur masih tertancap di tubuhnya.

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyebut pihaknya kini tengah memburu para pelaku.

“Benar, telah terjadi dugaan penganiayaan secara bersama-sama disertai penggunaan anak panah busur terhadap korban. Identitas beberapa terduga pelaku sudah kami kantongi dan sementara dalam proses pengejaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, personel gabungan dari Polres Gowa dan Polsek Somba Opu telah mendatangi lokasi kejadian serta rumah sakit untuk melakukan penyelidikan awal.

“Pihak keluarga korban juga sudah diarahkan untuk membuat laporan resmi agar proses hukum dapat segera berjalan,” tambahnya.

Dari hasil pendalaman awal, kasus tersebut diduga dipicu sengketa lahan seluas sekitar 86 ribu meter persegi yang saat ini masih berproses secara perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Dalam perkara itu, Mukhtar Lutfi disebut sebagai pihak tergugat, sedangkan Mahmud bin Minggu bin Salasa bertindak sebagai penggugat.

Polisi kini melakukan pengumpulan barang bukti, termasuk rekaman video aktivitas para pelaku di lokasi sengketa, serta meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap seluruh pelaku yang terlibat.

Saat ini aparat kepolisian dari Unit Kamneg Sat Intelkam bersama personel Opsnal Reskrim Polsek Somba Opu masih melakukan pencarian terhadap para pelaku serta mendalami motif pasti kejadian tersebut.