Intiliputan, Makassar — Unit Opsnal Polsek Manggala berhasil mengamankan dua tersangka utama yang tergabung dalam Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten di Sulawesi Selatan. Dalam operasi penangkapan Minggu (20/4/2026), polisi menyita 28 unit baterai hasil curian yang merugikan penyedia jaringan hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima dua laporan pencurian baterai tower. Peristiwa pertama terjadi pada 11 April 2026 di Kelurahan Tamangapa, dengan kerugian mencapai Rp56 juta setelah 28 unit baterai floating merek Nagaya 100 AH digasak pelaku.
Selanjutnya, pada 16 April 2026, aksi serupa kembali terjadi di Kelurahan Biring Romang dengan kerugian sekitar Rp41 juta, terdiri dari 8 unit baterai Maxlife dan 12 unit baterai floating 100 AH.
Modus Operandi Licin Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten
Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan, menjelaskan bahwa pelaku memiliki keahlian khusus. MLD (27), yang merupakan mantan teknisi maintenance provider, menjadi otak utama dalam Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten ini.
Mereka kerap menyamar menggunakan rompi kerja teknisi dan menyewa mobil rental untuk mengelabui warga serta petugas keamanan di lokasi tower.
Tim Opsnal yang dipimpin Panit 1 IPTU Andi Fahruddin bersama Panit 2 IPTU Rusli dan IPDA Mannang berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan SPBU Galangan Kapal, Kecamatan Tallo.
“Anggota bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan satu pelaku. Dari hasil pengembangan, satu pelaku lainnya juga berhasil diamankan,” ujar Kompol Semuel.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MLD (27), warga Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, dan AAN (19), warga Kabupaten Gowa.
Dari hasil interogasi, MLD mengaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian baterai tower di berbagai wilayah di Sulawesi Selatan.
Jejak Kejahatan Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten di Berbagai Daerah
Polisi mencatat, aksi kejahatan tersebut dilakukan di sejumlah daerah, antara lain Kecamatan Manggala sebanyak empat kali (28 baterai), Jalan Sunu satu kali (3 baterai), Maros satu kali (12 baterai), Pangkep satu kali (12 baterai), Barru satu kali (12 baterai), Pinrang dua kali (16 baterai), Sidrap dua kali (16 baterai), Soppeng dua kali (24 baterai), Bone dua kali (12 baterai), Jeneponto dua kali (8 baterai), serta Wajo satu kali (2 baterai).
Kapolsek menjelaskan, MLD merupakan mantan teknisi maintenance jaringan provider, sehingga memiliki pengetahuan mendalam terkait lokasi dan sistem keamanan tower.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap menyamar sebagai teknisi dengan mengenakan rompi kerja untuk mengelabui warga.
“Pelaku ini cukup lihai karena berpura-pura sebagai teknisi jaringan. Ia juga menggunakan mobil rental untuk beraksi lintas kabupaten serta merekrut rekannya—yang merupakan anak sambungnya—untuk membantu mengangkat baterai yang beratnya mencapai 30 kilogram,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan baterai digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Sementara itu, AAN mengaku hanya menerima upah antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta setiap kali beraksi.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Manggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya di sekitar fasilitas umum seperti menara jaringan.

