NEWS  

Gegara Persoalan Tanah, Pria di Gowa Dianiaya dan Dibusur hingga Anak Panah Menancap di Dada, 4 Pelaku Ditangkap Jatanras

IMG 20260601 WA0030 jpg
Plt, Kasat Reskrim, Kanit Jatanras dan Kanit Tahban Polres Gowa, memperlihatkan barang bukti ketapel, anak panah busur, bambu, dan linggis yang dipakai mengeroyok dan membusur warga berinisial AYI di Jalan Paraikatte, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis (28/5/2026).

INTILIPUTAN, GOWA – Polisi berhasil meringkus empat orang pelaku dalam kasus pengeroyokan dan pembusuran yang menyebabkan seorang pria berinisial AYI mengalami luka serius di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu diduga dipicu sengketa lahan.

Insiden tersebut terjadi di Jalan Paraikatte, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis (28/5/2026).

Korban mengalami luka parah setelah anak panah busur menancap di dada sebelah kiri hingga harus menjalani operasi dan perawatan intensif di rumah sakit.

Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Tim Jatanras Polres Gowa bersama Unit Reskrim Polsek Somba Opu kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan delapan orang yang berada di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MR, MW, MR, dan NI. Keempatnya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, dan saat ini sudah ditahan,” ujar Arman, Senin (1/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban mendatangi lokasi lahan yang diduga tengah menjadi objek sengketa. Saat itu korban menegur sejumlah orang yang sedang memasang papan bicara di area tersebut.

Teguran itu memicu adu mulut yang kemudian berujung aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Polisi menduga para pelaku tersulut emosi karena tidak terima ditegur saat melakukan pemasangan papan bicara.

“Motif sementara para pelaku tidak terima ditegur saat memasang papan bicara. Dugaan sementara berkaitan dengan sengketa lahan,” jelas Arman.

Dalam aksinya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Salah seorang tersangka berinisial MR diduga melepaskan anak panah busur yang mengenai dada kiri korban, tepat di bawah ketiak.

Sementara tiga tersangka lainnya melakukan penganiayaan menggunakan batu, bambu, dan linggis.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu ketapel beserta anak panah busur, batu, bambu, dan linggis yang diduga digunakan saat melakukan penyerangan.

Saat ini korban masih menjalani perawatan medis pascaoperasi di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.