MAKASSAR, INTILIPUTAN.ID — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akhirnya buka suara usai menjalani pemeriksaan maraton di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, Jumat malam hingga Sabtu dini hari (22/8/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco, dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan yang berkaitan dengan proses perceraian keduanya.

Sebelumnya, perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.

Husniah tiba di Mapolda Sulsel sekitar pukul 17.45 Wita dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari Trisula Law Firm.

Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam, ia baru keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 00.19 Wita.

Usai pemeriksaan, orang nomor satu di Kabupaten Gowa itu menegaskan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

Ia mengaku seluruh pertanyaan penyidik telah dijawab dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak selepas salat Magrib.

“Pertanyaan ada 69 pertanyaan. Kita starting tadi di jam habis salat Magrib, tuntas semua,” ujar Husniah kepada wartawan.

Husniah mengatakan dirinya sengaja memenuhi panggilan penyidik agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar bersama tim penasihat hukumnya.

“Terkait pemeriksaan hari ini, bersama kuasa hukum Trisula dan timnya menghadiri panggilan Dirkrimum Polda Sulsel terkait laporan Khaerul Aco, mantan suami saya, untuk memenuhi panggilan agar semua pemeriksaan ini berjalan dengan lancar,” katanya.

Tak hanya menjelaskan jalannya pemeriksaan, Husniah juga menyoroti berbagai informasi yang menurutnya berkembang simpang siur di tengah masyarakat mengenai perceraiannya dengan Khaerul Aco.

Ia mengaku telah menyampaikan langsung kepada penyidik bahwa dirinya dan mantan suaminya telah memiliki kesepakatan perceraian jauh sebelum putusan cerai dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.

Menurut Husniah, kesepakatan tersebut dibuktikan melalui sebuah surat yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Dokumen itu juga diperlihatkan kepada penyidik sebagai salah satu bukti dalam memberikan keterangannya.

“Saya rasa banyak masyarakat yang bertanya-tanya ibu bupati secara personal seperti apa. Tadi saya menyampaikan kepada pihak penyidik bahwa simpang siur di luar sana harus saya sampaikan kepada masyarakat, bahwa saya punya kesepakatan cerai kepada mantan suami saya jauh hari sebelum putusan sidang cerai kami keluar,” ungkapnya.

Di hadapan awak media, Husniah bahkan menunjukkan surat yang disebutnya sebagai kesepakatan bersama tersebut.

“Ini surat yang ditandatangani mantan suami saya dan saya sendiri. Ini yang saya perlihatkan kepada penyidik sebagai salah satu bukti kami memang sudah pisah,” tuturnya.

Menjawab pokok tuduhan yang dilaporkan mantan suaminya, Husniah dengan tegas membantah telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Ia menilai proses perceraian yang dijalani bukanlah sesuatu yang disembunyikan dari Khaerul Aco karena menurutnya telah ada kesepakatan bersama jauh sebelum perkara diputus oleh pengadilan.

“Menurut saya tidak ada keterangan palsu. Kami sudah melakukan kesepakatan bersama,” tegas Husniah.

Saat ditanya apakah mantan suaminya telah mengetahui adanya proses perceraian sejak awal, Husniah menjawab singkat bahwa hal itu telah diketahui.

“Tahu, tahu pasti karena ada kesepakatan jauh-jauh hari sebelumnya,” katanya.

Laporan yang diajukan Muhammad Khaerul Aco terhadap Husniah sebelumnya telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai terdapat dugaan peristiwa pidana yang perlu didalami lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, Khaerul Aco melaporkan dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan terkait proses perceraian mereka.

Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan di Ditreskrimum Polda Sulsel. Sementara Husniah menyatakan menghormati seluruh tahapan hukum dan telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya kepada penyidik.