GOWA, INTILIPUTAN.ID — DPRD Gowa resmi mendaftarkan dan menyerahkan permohonan uji pendapat DPRD kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Jumat (14/8/2026).

Permohonan tersebut diserahkan oleh Kuasa Hukum DPRD Gowa, Khaeril Jalil, bersama Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab dan unsur pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.

Dalam penyerahan tersebut turut hadir Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kasim Sila, Wakil Ketua Pansus Asrul Makkaraus, Sekretaris Pansus Andi Lukman Naba, anggota DPRD Gowa Abdul Razak, serta dua staf DPRD Gowa.

Berkas permohonan diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. Selanjutnya, dokumen tersebut akan menjalani proses verifikasi administratif sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan penyerahan permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses kelembagaan DPRD melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

“Hari ini kami datang untuk menyerahkan hasil proses tersebut melalui jalur hukum yang berlaku. Semua telah melalui proses dan mekanisme kelembagaan DPRD,” kata Hasrul.

Ia menegaskan DPRD Gowa menghormati seluruh proses hukum yang akan berjalan di Mahkamah Agung.

“DPRD siap mempertanggungjawabkan apa yang telah diputuskan melalui mekanisme kelembagaan dan siap mengikuti seluruh tahapan selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPRD Gowa, Khaeril Jalil, mengungkapkan proses penyerahan dokumen berlangsung cukup panjang lantaran pihak PTSP meminta sejumlah kelengkapan administratif.

Khaeril mengatakan rombongan DPRD Gowa tiba di Mahkamah Agung sekitar pukul 08.30 WIB. Namun, proses pelayanan baru dimulai setelah PTSP dibuka.

“PTSP belum buka dan hampir pukul 09.00 WIB kami masuk. Setelah koordinasi dengan staf PTSP, kami disampaikan beberapa berkas permohonan harus disiapkan,” jelasnya.

Menurut Khaeril, dokumen yang dibawa pada dasarnya telah lengkap. Namun, pihaknya tetap harus menggandakan seluruh berkas menjadi lima rangkap sesuai permintaan Mahkamah Agung.

Ia menyebut dokumen tersebut terdiri dari empat bundel dengan jumlah halaman mencapai lebih dari seribu halaman.

“Dokumen yang kami bawa itu empat bundel. Kalau bicara halaman, seribuan halaman lebih. Tapi saya tidak tahu pasti jumlah halamannya. Intinya ribuan lah,” ujarnya.

Khaeril menjelaskan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan DPRD Gowa mengenai pendapat DPRD atas hasil Hak Angket terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Sejumlah dokumen yang dilampirkan antara lain laporan hasil kerja Pansus Hak Angket, berbagai bukti surat dan dokumen, serta hasil penyelidikan terhadap tiga objek materi yang menjadi substansi Hak Angket.

Selain itu, DPRD juga melampirkan dokumen pemeriksaan terhadap lebih dari 30 saksi selama proses penyelidikan Pansus.

“Termasuk hasil pemeriksaan 30-an lebih saksi. Seluruh BAP saksi kami lampirkan, semua bukti surat dan dokumen selama proses penyelidikan Pansus pada tiga objek materi. Jadi semua diserahkan,” kata Khaeril.

Proses penggandaan dan pemenuhan kelengkapan dokumen tersebut, kata dia, baru selesai sekitar pukul 15.00 WIB.

“Jadi memang lama karena penggandaan sampai lima rangkap tadi. Sehingga memang prosesnya dari pagi sampai jam 3 sore sebelum PTSP MA tutup. Alhamdulillah berjalan lancar,” ucapnya.

Selain dokumen fisik, DPRD Gowa juga menyerahkan dokumen dalam bentuk soft file serta surat kuasa hukum yang telah disiapkan sebelumnya.

Khaeril menjelaskan penggunaan jasa kuasa hukum bertujuan membantu DPRD Gowa memenuhi berbagai persyaratan hukum dan administratif yang diminta Mahkamah Agung.

“Sebetulnya bisa langsung DPR sendiri, tapi DPR mungkin memberikan kami kuasa supaya lebih cepat memahami karena itu bagian dari tugas kami sebagai kuasa hukum. Apa yang menjadi keinginan MA terkait persyaratan, pengalaman kami lebih ada dibandingkan DPR karena ini persoalan hukum,” jelasnya.

Menurut Khaeril, permohonan uji pendapat tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur mekanisme pengujian pendapat DPRD oleh Mahkamah Agung.

“Secara hukum, permohonan ini merupakan tindak lanjut dari pendapat DPRD yang telah dibentuk melalui mekanisme kelembagaan. Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat mekanisme pengujian pendapat DPRD oleh Mahkamah Agung,” jelasnya.

Karena itu, DPRD Gowa menyerahkan seluruh dokumen kepada lembaga yang berwenang untuk diperiksa dan dinilai berdasarkan ketentuan hukum.

“Berkas telah diterima PTSP Kepaniteraan Mahkamah Agung dan selanjutnya akan diverifikasi. Kami menghormati proses tersebut dan siap memenuhi apabila terdapat persyaratan administratif yang perlu dilengkapi,” tegas Khaeril.

Ia menegaskan permohonan tersebut tidak hanya didasarkan pada pendapat atau pernyataan DPRD, tetapi disusun berdasarkan rangkaian proses kelembagaan, fakta, dokumen, alat bukti, serta konstruksi hukum yang menjadi dasar pendapat DPRD Gowa.

“Kami tidak membawa sekadar opini. Kami membawa fakta, dokumen, alat bukti dan dasar hukum. Semuanya siap diuji dalam forum yang berwenang. Karena itu, setelah permohonan ini diterima, biarkan proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.

Dengan diterimanya dokumen melalui PTSP Kepaniteraan Mahkamah Agung, permohonan DPRD Gowa selanjutnya memasuki tahapan verifikasi administratif.

Setelah proses tersebut, permohonan akan mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku di Mahkamah Agung RI.