MAKASSAR, INTILIPUTAN.ID — Muhammad Basri alias Basri Kajang menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Jumat (7/8/2026).
Basri diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah beserta kelengkapannya bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai proyek sekitar Rp16 miliar.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengatakan Basri datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 15.30 WITA.
“Hari ini, Jumat, 7 Agustus 2026, saudara Muhammad Basri telah datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 15.30 WITA. Tadi sore dia datang ke Polda Sulsel untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, dalam hal ini masalah pengadaan seragam sekolah beserta kelengkapannya senilai Rp16 miliar,” kata Jufri.
Menurut Jufri, pemeriksaan Basri berlangsung hingga malam hari karena penyidik masih mendalami sejumlah materi yang perlu dikroscek langsung kepada saksi.
“Saat ini sedang pemeriksaan, nanti indikasinya kita tunggu ke depan, kita akan kroscek, pastikan. Untuk saat ini belum diketahui (jumlah pertanyaan), tapi kemungkinan besar poinnya akan sama dengan saksi yang lain, mungkin di atas 50 pertanyaan,” ujarnya.
Jufri menyebut Basri merupakan saksi ke-31 yang diperiksa penyidik dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang diperiksa sebagai saksi ke-30 pada 29 Juli 2026.
“Saksi yang ke-31, jadi kemarin itu ke-30 ada ibu bupati, nah sekarang saudara Basri (saksi) ke-31,” jelas Jufri.
Penyidik, kata Jufri, masih akan melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi. Saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa juga berpeluang kembali dipanggil apabila diperlukan untuk mencocokkan atau melakukan sinkronisasi keterangan.
“Ke depan saksi-saksi ini pasti akan kita panggil kembali untuk memastikan, kita kroscek keterangan semua, untuk sinkronisasi terkait kasus yang kami tangani tersebut,” ungkapnya.
“Saksi-saksi yang kita sudah periksa ini akan kita panggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan terkait dengan perkembangan keterangan yang sudah kita dapatkan, itu akan kita cek kembali,” lanjutnya.
Jufri mengatakan jumlah saksi dalam perkara tersebut masih berpotensi bertambah. Penambahan saksi akan disesuaikan dengan perkembangan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
“Saksi bertambah pasti, kemungkinan besar tergantung nanti dari saksi yang kita periksa hari ini bagaimana penyampaiannya, apakah ada saksi lain yang mendukung ataupun yang disebutkan namanya kita akan telusuri semua,” katanya.
Terkait penetapan tersangka, Jufri mengatakan penyidik belum mengarah pada tahap tersebut. Saat ini proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
“Untuk saat ini belum, kita masih mengumpulkan seluruh bukti-bukti yang ada sambil menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, kemarin kita sudah ekspose tinggal menunggu hasilnya,” terang Jufri.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil tersebut nantinya menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis yang bersumber dari APBD Kabupaten Gowa.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Gowa, di antaranya Kantor Sekretariat Daerah, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, dan Dinas Pendidikan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan, pemilihan seragam, serta administrasi lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Jufri menegaskan proses pemeriksaan terhadap para saksi masih akan terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan seragam sekolah tersebut.
“Kami minta kepada seluruh saksi ke depannya apabila dipanggil agar segera kooperatif memenuhi panggilan kami,” pungkasnya.










