GOWA, INTILIPUTAN.ID – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab Jalil, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bupati Gowa yang menilai keputusan meninggalkan atau walk out dari sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket merupakan langkah yang tepat karena merasa diperlakukan tidak adil.
Hasrul menegaskan, dalil tersebut tidak cukup hanya dibangun atas dasar perasaan ketidakadilan. Menurutnya, tuduhan bahwa Pansus melanggar hak Bupati harus didukung oleh norma hukum yang jelas.
“Kalau disebut Pansus tidak adil dan merampas hak Bupati, saya tantang tunjukkan pasalnya. Norma mana yang secara tegas menyatakan pihak yang diperiksa berhak menentukan seluruh pertanyaan Pansus harus diserahkan lebih dahulu dan wajib dijawab secara tertulis?” tegas Hasrul.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, ketentuan mengenai hak mengajukan pertanyaan secara lisan maupun tertulis merupakan kewenangan anggota DPRD sebagai pelaksana hak angket.
Karena itu, norma tersebut tidak dapat dibalik menjadi hak pihak yang diperiksa untuk mengatur mekanisme pemeriksaan.
“Subjek hukumnya jelas anggota DPRD. Jangan norma tentang hak anggota DPRD bertanya kemudian dipelintir menjadi hak terperiksa untuk mengatur cara Pansus melakukan pemeriksaan. Itu dua hal yang berbeda,” ujarnya.
Hasrul menegaskan, hak angket merupakan instrumen penyelidikan yang dimiliki DPRD. Dalam proses penyelidikan, pemeriksaan secara langsung diperlukan untuk menggali fakta, menguji konsistensi keterangan, melakukan klarifikasi, hingga mengajukan pertanyaan lanjutan berdasarkan jawaban yang diberikan pihak yang diperiksa.
“Penyelidikan bukan sekadar berkirim daftar pertanyaan. Satu jawaban bisa melahirkan pertanyaan lanjutan. Kalau seluruh pertanyaan harus dikunci sejak awal lalu dijawab belakangan secara tertulis, bagaimana Pansus melakukan pendalaman?” katanya.
Ia menambahkan, permintaan untuk memberikan jawaban secara tertulis memang dapat diajukan oleh pihak yang diperiksa. Namun, menurutnya, permintaan tersebut bukan merupakan hak absolut yang wajib dipenuhi oleh Pansus.
“Jangan setiap keinginan yang tidak dikabulkan kemudian diberi nama ketidakadilan. Bedakan antara hak yang diberikan oleh hukum dengan keinginan mengenai teknis pemeriksaan,” tegasnya.
Hasrul juga membantah anggapan bahwa Pansus telah memasuki ranah kehidupan pribadi Bupati Gowa.
Menurutnya, Pansus tidak sedang mengadili persoalan privat seseorang, melainkan menyelidiki apakah fakta-fakta yang ditemukan memiliki keterkaitan dengan sumpah jabatan, penggunaan kewenangan, pemanfaatan fasilitas negara, maupun penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pansus tidak sedang mengadili kehidupan privat. Yang diselidiki adalah apakah fakta yang ditemukan memiliki korelasi atau implikasi terhadap sumpah dan janji jabatan, penggunaan kewenangan, fasilitas pemerintahan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jangan kaburkan objek penyelidikan,” jelasnya.
Terkait keputusan Bupati meninggalkan ruang sidang sebelum pemeriksaan berlangsung, Hasrul menilai hal tersebut merupakan pilihan dari pihak yang bersangkutan.
“Bupati dipanggil secara resmi, hadir dan diberikan ruang untuk menjelaskan, membantah, serta mengklarifikasi. Tetapi ruang itu ditinggalkan sebelum pemeriksaan dimulai. Jadi jangan kemudian pilihan meninggalkan forum dibebankan sebagai kesalahan Pansus,” katanya.
Hasrul menegaskan Pansus Hak Angket DPRD Gowa akan tetap menjalankan tugasnya berdasarkan fakta, dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Selain itu, ia juga mengkritisi pernyataan kuasa hukum Bupati yang menyebut Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai dasar hukum mekanisme pertanyaan dan jawaban secara lisan maupun tertulis dalam sidang Pansus.
Menurut Hasrul, rujukan tersebut justru tidak relevan karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ini perlu diluruskan agar publik tidak disuguhi argumentasi hukum yang keliru. UU Nomor 1 Tahun 2024 itu perubahan kedua UU ITE. Apa relevansinya dengan tata cara pemeriksaan Pansus Hak Angket DPRD?” tanya Hasrul.
Ia menilai, apabila dasar hukum yang dijadikan pijakan tidak berkaitan dengan mekanisme hak angket, maka tuduhan bahwa Pansus telah bertindak tidak adil menjadi kehilangan dasar.
“Kalau dasar argumentasinya saja keliru, lalu atas dasar apa Pansus dituduh tidak adil? Jangan membangun tuduhan terhadap lembaga DPRD dengan dasar hukum yang ternyata tidak berkaitan dengan mekanisme hak angket.”Pungkasnya.
Menutup pernyataannya, Hasrul meminta seluruh pihak membangun argumentasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan sekadar narasi.
“Silakan membela klien, tetapi jangan menciptakan hak yang tidak pernah diberikan oleh hukum. Tunjukkan aturan dan pasalnya, bukan sekadar membangun narasi ketidakadilan. Hukum bekerja dengan norma, bukan asumsi,”Tutupnya.










