GOWA, INTILIPUTAN.ID – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa mengecam tindakan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang meninggalkan ruang sidang sebelum proses pemeriksaan selesai pada agenda klarifikasi di Kantor DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026).
Sikap tersebut disampaikan Pansus dalam konferensi pers usai sidang yang dipimpin Ketua Pansus Kasim Sila.
Menurut Pansus, keputusan Bupati meninggalkan ruang sidang setelah terlebih dahulu mengikuti prosesi pengambilan sumpah merupakan tindakan yang disesalkan karena dinilai menghambat proses klarifikasi yang menjadi agenda penyelidikan hak angket DPRD.
“DPRD Kabupaten Gowa menyatakan kecaman atas tindakan Terperiksa, Saudari Sitti Husniah Talenrang selaku Bupati Gowa, yang memilih meninggalkan ruang sidang di tengah proses pemeriksaan,” demikian pernyataan resmi Pansus yang dibacakan kepada awak media.
Dalam pernyataan tersebut, Pansus menyebut tindakan walk out terjadi sekitar pukul 10.53 WITA.
Pansus juga berpandangan bahwa kepergian Bupati dari ruang sidang merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme persidangan yang telah ditetapkan.
Pansus menegaskan, forum hak angket dibentuk untuk memberikan ruang kepada pihak terperiksa menyampaikan klarifikasi atas berbagai keterangan saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Karena itu, DPRD menilai kesempatan tersebut seharusnya dimanfaatkan oleh Bupati untuk memberikan penjelasan secara langsung di hadapan anggota Pansus.
Selain menyatakan penyesalan terhadap tindakan tersebut, Pansus juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Gowa.
Menurut mereka, publik kehilangan kesempatan untuk mendengar penjelasan langsung dari kepala daerah mengenai berbagai materi yang sedang didalami dalam penyelidikan hak angket.
“DPRD Gowa telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Namun masyarakat tidak memperoleh kesempatan mendengarkan klarifikasi langsung dari Bupati karena sidang tidak berlangsung hingga selesai,” bunyi pernyataan tersebut.
Pansus menambahkan, seluruh tahapan persidangan telah dipersiapkan sesuai tata tertib yang berlaku, termasuk memberikan kesempatan kepada Bupati untuk hadir dan menyampaikan keterangannya di hadapan forum.
Sebelumnya, sidang klarifikasi terhadap Bupati Gowa menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang mendalami sejumlah persoalan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Namun sidang berakhir setelah Bupati memutuskan meninggalkan ruang persidangan sebelum proses pemeriksaan substantif selesai.











