GOWA, INTILIPUTAN.ID – Kuasa Hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, membantah anggapan bahwa kliennya menolak memberikan keterangan dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.

Dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Selasa (14/7/2026), Amirullah menegaskan Sitti Husniah Talenrang telah datang dengan persiapan penuh untuk menjawab seluruh materi yang akan ditanyakan Pansus.

“Sebetulnya Ibu telah siap dan mempersiapkan segala sesuatunya terkait pertanyaan-pertanyaan yang akan diberikan kepada Pansus. Namun permintaan Ibu selaku pihak yang diperiksa tidak diberikan oleh teman-teman Pansus,” kata Amirullah.

Menurutnya, Husniah hanya meminta agar seluruh pertanyaan anggota Pansus disampaikan terlebih dahulu secara kolektif sehingga dapat dijawab secara utuh.

Selain itu, Bupati Gowa juga berharap pemeriksaan difokuskan pada kebijakan pemerintahan yang menjadi objek hak angket.

“Ibu meminta bagaimana pertanyaan-pertanyaan itu sifatnya kolektif. Kemudian Ibu juga menginginkan Pansus tetap pada ranah kebijakan,” ujarnya.

Amirullah mengaku kecewa karena dalam sidang justru muncul pembahasan yang dinilai telah masuk ke ranah pribadi.

“Tadi seperti pembacaan pernyataan sikap yang terkesan berulang-ulang kali dan itu sudah mengarah pada ranah keluarga. Padahal yang dimaksud Ibu adalah pembahasan mengenai kebijakan,” katanya.

Ia juga menyoroti pernyataan anggota DPRD yang menyebut tidak tertarik membahas persoalan pribadi Bupati.

“DPR tadi mengatakan sama sekali tidak tertarik pada pribadi Ibu. Tetapi faktanya di dalam forum selalu mengarahkan pada ranah pribadi,” tegasnya.

Amirullah mengungkapkan tim kuasa hukum sebelumnya telah memberikan pendapat hukum (legal opinion) kepada Husniah mengenai mekanisme pemeriksaan dalam sidang hak angket.

Menurutnya, permintaan agar pertanyaan disampaikan secara kolektif dan dijawab secara tertulis memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami sudah memberikan legal opinion kepada Ibu. Ibu akan menyampaikan silakan mengajukan pertanyaan secara kolektif dan Ibu akan menjawab secara tertulis,” ujarnya.

Ia mengacu pada Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang menurutnya mengatur anggota DPR dapat menyampaikan pertanyaan secara lisan maupun tertulis, sementara pihak yang dimintai keterangan juga memiliki hak memberikan jawaban secara lisan ataupun tertulis.

“Itu dasar yang kami gunakan. Jadi bukan tanpa alasan. Silakan teman-teman media melihat Pasal 128 ayat (2). Aturan yang kami gunakan justru aturan DPR itu sendiri,” katanya.

Selain itu, Amirullah menilai terdapat perlakuan yang tidak adil dalam proses pemeriksaan Pansus.

Ia membandingkan dengan pemeriksaan saksi sebelumnya yang menurutnya diberikan ruang berbeda dibandingkan Bupati Gowa.

“Kami melihat ada ketidakadilan. Saksi-saksi sebelumnya mempunyai hak yang sama dengan yang dimiliki Ibu. Ketika mantan suami Ibu diperiksa dilakukan secara tertutup, sedangkan permintaan Ibu hanya agar pertanyaan disampaikan secara kolektif tidak bisa dipenuhi,” ujarnya.

Karena alasan tersebut, tim kuasa hukum memutuskan mendampingi Husniah meninggalkan ruang sidang.

“Kami sepakat selaku tim kuasa hukum untuk walk out. Itu bukan semata-mata tanpa dasar. Kami memiliki dasar hukum,” tegas Amirullah.

Saat ditanya apakah Husniah akan memenuhi panggilan berikutnya apabila Pansus kembali melayangkan undangan, Amirullah belum memberikan kepastian.

Menurutnya, pihaknya akan terlebih dahulu melihat mekanisme sidang yang akan diterapkan.

“Kami pikir Ibu sudah menunjukkan kebesaran jiwanya dengan hadir hari ini. Kalau ada panggilan kedua nanti akan kami diskusikan kembali,”pungkasnya

“Kami akan melihat seperti apa mekanismenya, apakah memungkinkan Ibu hadir atau tidak,” tutupnya.