GOWA, INTILIPUTAN.ID – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akhirnya memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
Namun, sidang yang sedianya menjadi forum klarifikasi itu justru berakhir antiklimaks setelah Husniah memilih meninggalkan ruang sidang sebelum pemeriksaan substantif berlangsung, Selasa (14/7/2026).
Husniah tiba di Gedung DPRD Gowa sekitar pukul 09.50 Wita menggunakan mobil dinas Toyota Alphard berpelat merah DD 1 B. Kedatangannya disambut puluhan pendukung yang mengenakan pakaian serba hitam dan meneriakkan dukungan di depan kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu.
“Hidup Bupati Gowa,” teriak para pendukung saat Husniah memasuki gedung DPRD.
Pengamanan di lokasi berlangsung ketat. Setiap orang yang hendak memasuki area sidang diperiksa petugas dan hanya mereka yang memiliki tanda pengenal diperkenankan masuk.
Sekitar pukul 10.10 Wita, Husniah memasuki ruang sidang didampingi kuasa hukumnya. Sebelum pemeriksaan dimulai, ia lebih dahulu diambil sumpah di bawah Al-Qur’an serta diminta menunjukkan identitas sebagai bagian dari administrasi pemeriksaan.
Sidang dipimpin Ketua Pansus Hak Angket Kasim Sila didampingi Wakil Ketua Asrul Makkaraus dan Sekretaris Andi Lukman Naba. Turut hadir Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam, unsur pimpinan DPRD serta anggota Pansus.
Dalam pembukaan sidang, Kasim Sila menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bupati Gowa memenuhi panggilan DPRD.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada saudari Bupati selaku terperiksa atas kehadirannya untuk memberikan keterangan di hadapan Pansus Hak Angket,” kata Kasim.
Ia menegaskan, Pansus tidak bertujuan menghakimi siapa pun, melainkan menjalankan fungsi pengawasan DPRD untuk memperoleh kejelasan fakta secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Kasim kemudian menjelaskan tiga objek hak angket yang akan diklarifikasi kepada Bupati Gowa, yakni dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan program beasiswa kedokteran Risqila Amran, serta dugaan perbuatan tercela yang dinilai berkaitan dengan etika dan sumpah jabatan kepala daerah.
Saat sesi tanya jawab akan dimulai, anggota Pansus Yusuf Harun lebih dahulu menegaskan bahwa DPRD tidak mencampuri urusan pribadi seseorang.
“Kalau urusan pribadi mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan, maka itu menjadi domain pengawasan DPRD,” ujarnya.
Namun suasana sidang berubah ketika Husniah meminta seluruh anggota Pansus menyampaikan seluruh pertanyaan secara kolektif agar dapat dijawab sekaligus.
“Saya bisa meminta kepada seluruh anggota Pansus untuk menyampaikan pertanyaannya secara kolektif kepada saya. Untuk selesai, kami langsung selesaikan jawabannya,” kata Husniah.
Permintaan tersebut langsung ditolak anggota Pansus. Mereka menilai mekanisme yang telah disepakati sejak awal adalah pertanyaan disampaikan dan dijawab secara bergantian agar setiap poin dapat digali lebih rinci.
“Karena ini domain Pansus, pimpinan yang mengatur jalannya acara. Saya sarankan tetap sesuai kesepakatan awal Pansus,” ujar Yusuf Harun.
Hal senada disampaikan Abdul Razak yang meminta mekanisme tetap berjalan sebagaimana tata tertib Pansus.
Wakil Ketua Pansus Asrul Makkaraus juga menegaskan metode tanya jawab per anggota diperlukan agar proses klarifikasi berlangsung lebih efektif dan mendalam.
Ketua Pansus Kasim Sila kemudian memutuskan sidang tetap menggunakan mekanisme pertanyaan dan jawaban secara bergantian sesuai tata tertib yang telah disepakati.
“Untuk lebih detail dan lebih jelasnya, mohon dijawab per orang. Tetap pada aturan dan tata tertib yang berlaku di Pansus,” tegas Kasim.
Keputusan itu tidak diterima Husniah. Ia menyatakan haknya sebagai pihak yang dimintai keterangan tidak dihargai karena permintaannya tidak dikabulkan.
“Saya mempunyai hak juga selaku terperiksa untuk dihargai. Mohon maaf, saya tidak bisa melanjutkan Pansus ini karena rekan-rekan DPR tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa,” ujar Husniah.
“Saya mohon izin meninggalkan tempat ini.”

Usai menyampaikan pernyataan tersebut, Husniah mengambil telepon genggam yang berada di belakang tempat duduknya, kemudian berdiri dan keluar dari ruang sidang tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi hak angket yang hendak diklarifikasi.
Bupati Gowa kemudian dikawal ketat sejumlah pendukungnya menuruni tangga Gedung DPRD hingga menuju mobil dinas Alphard DD 1 B yang telah menunggu di halaman kantor DPRD.
Dari lokasi tersebut, Husniah langsung meninggalkan kompleks DPRD menuju Rumah Jabatan Bupati Gowa di Jalan Beringin, Kecamatan Somba Opu, yang berjarak sekitar 1,4 kilometer atau sekitar 10 menit perjalanan dari kantor DPRD.
Sidang Pansus Hak Angket pun berakhir tanpa satu pun materi pokok yang menjadi objek penyelidikan sempat dijawab oleh Bupati Gowa.(*)











