Daerah  

Toko Retai Modern Menjamur di Takalar, Bupati Daeng Manye Keluarkan Moratorium Izin

Tangkapan layar Surat Bupati Takalar perihal Moratorium Izin Toko Modern

TAKALAR, Intiliputan.id — Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye mengambil keputusan tegas menyikapi makin menjamurnya toko modern atau retail di Takalar.

Daeng Manye menerbitkan surat bernomor 500.3.1/1056/SETDA tentang Moratorium Izin Toko Modern.

100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Takalar

“Menyikapi perkembangan Toko Modern di Kabupaten Takalar saat ini yang jumlahnya dinilai melebihi potensi dan target pasar khususnya dalam Kota Takalar, serta sebarannya
yang menumpuk dalam kota,” bunyi surat tersebut.

Sementara disisi lain, Pemerintah  Daerah juga berupaya untuk menyiapkan sektor UMKM sebagai penopang ekonomi dan lapangan usaha bagi sebagian besar masyarakat di Kabupaten Takalar, sehingga bisa lebih eksis dan kompetitif.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk melakukan Moratorium Izin Pembangunan/Pendirian Toko Modern khususnya di wilayah Kota Takalar dan  untuk wilayah kecamatan akan dilakukan verifikasi lapangan dengan mempertimbangkan jarak dan
jumlah Toko Modern, terhitung mulai tanggal dikeluarkannya surat ini sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” demikian surat tertanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani Bupati Takalar.

Dalam beberapa waktu terakhir, publik Takalar dihebohkan dengan pembangunan dua unit Toko Retail di kota Takalar.

Pembangunan tersebut menuai protes masyarakat dikarenakan kedua bangunan tersebut belum mengantongi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisisi Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdalalin).

Ketiadaan izin tersebut terkonfirmasi ketika tim terpadu dari Dinas PUTRPKP, Dinas Perhubungan dan Satpol PP melakukan kunjungan lapangan ke dua titik tersebut, pada Rabu 14 Mei 2025 lalu. (*)