Intiliputan, Makassar — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan dalam operasi penindakan yang digelar sepanjang Mei 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memimpin konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (26/5/2026).
Dalam konferensi pers itu, Kapolda didampingi jajaran pejabat utama Polda Sulsel, di antaranya Direktur Reserse Kriminal Umum, Kabid Propam, Kabid Humas, Kapolrestabes Makassar, Kapolres Pelabuhan Makassar, serta Kapolres Maros.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan jajaran kepolisian dalam memberantas berbagai aksi kriminal yang meresahkan masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan menekan angka kriminalitas jalanan,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro.
Adapun tindak pidana yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan berat, hingga kasus kepemilikan senjata tajam.
Dari hasil pengungkapan tersebut, tercatat sebanyak 148 laporan polisi berhasil ditindaklanjuti dengan total 176 tersangka diamankan oleh jajaran Satreskrim di berbagai wilayah hukum Polda Sulsel.
Wilayah Polrestabes Makassar menjadi yang paling dominan dalam pengungkapan kasus, dengan 63 laporan polisi dan 73 orang tersangka yang berhasil diamankan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut. Di antaranya satu unit mobil, 123 unit sepeda motor, 2.091 busur panah lengkap dengan ketapel, 96 bilah senjata tajam berbagai jenis, serta sejumlah barang hasil kejahatan seperti telepon genggam, emas, televisi, dan laptop.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kasus pencurian dikenakan Pasal 476 dan 477 dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, sementara pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 479.
Sedangkan kasus penganiayaan berat dijerat Pasal 468 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Khusus kepemilikan senjata tajam, para pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolda menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang mengancam keamanan masyarakat.
“Jajaran Polda Sulsel akan selalu hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami akan bertindak tegas dan terukur terhadap siapa pun yang mengganggu keselamatan serta ketertiban umum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat, khususnya orang tua, dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka.
Sebab, polisi masih menemukan adanya keterlibatan remaja dan anak di bawah umur dalam aksi kriminal jalanan, termasuk kelompok geng motor.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama menjaga situasi kamtibmas agar Sulawesi Selatan tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tutupnya.

