GOWA, INTILIPUTAN – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menegaskan tidak akan menghentikan proses penyelidikan yang sedang berjalan terkait dugaan pelanggaran etika, moral, dan tata kelola pemerintahan yang menyeret nama Bupati Gowa.
Dalam konferensi pers usai rapat internal Pansus, Ketua Pansus menyampaikan pernyataan resmi yang secara khusus menanggapi konferensi pers Bupati Gowa beberapa waktu lalu.
Pansus menilai perlu meluruskan sejumlah pandangan yang dianggap berpotensi menyesatkan opini publik terkait ruang lingkup dan tujuan Hak Angket.
Menurut Pansus, persoalan yang sedang diusut bukanlah urusan pribadi seseorang, melainkan dampak yang ditimbulkan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Kami tidak masuk di persoalan privat. Kita masuk ke efek atau dampak daripada dugaan perbuatan pribadi itu yang sangat mengganggu tatanan birokrasi pemerintahan,” tegas Ketua Pansus.
Dalam pernyataan resminya, Pansus mengingatkan bahwa seorang kepala daerah terikat oleh sumpah jabatan yang tidak hanya berkaitan dengan kewenangan administratif, tetapi juga etika, moral, kepatutan, dan integritas.
Pansus menilai Hak Angket dibentuk untuk menguji sejauh mana komitmen terhadap sumpah jabatan tersebut dijalankan dalam praktik pemerintahan.
“Ketika benteng moral seorang pemimpin runtuh, maka runtuh pula seluruh wibawa pemerintahan yang dipimpinnya,” demikian salah satu poin pernyataan resmi yang dibacakan Pansus.
Pansus juga menegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara, rumah jabatan, anggaran pemerintah, aset daerah, hingga surat resmi pemerintahan tidak dapat lagi dikategorikan sebagai wilayah privat.
“Segala sesuatu yang dibiayai, difasilitasi, dan digerakkan oleh uang serta instrumen negara wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui DPRD,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai perkembangan penyelidikan, Ketua Pansus mengungkapkan sejumlah dokumen telah diterima selama tiga kali agenda pemeriksaan saksi.
Menurutnya, bukti yang dikantongi Pansus bukan berupa foto maupun video.
“Kalau bukti visual yang diserahkan ke Pansus dan Pansus terima itu tidak ada,” ujarnya.
Namun demikian, Pansus mengaku telah menerima sejumlah dokumen yang dianggap relevan.
“Bukti yang ada adalah semacam sepucuk surat, semacam bukti chat perintah Bupati ke mantan Kabag Umum untuk membelikan tiket seseorang yang di luar daripada struktur pemerintahan, dan bukti pembelian tiket oleh orang-orang yang dianggap mempengaruhi sikap kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Gowa,” ungkap Ketua Pansus.
Ia juga menambahkan adanya bukti transfer dan dokumen rekening yang telah diterima tim penyelidik Hak Angket.
“Ada tiket, ada bukti transfer dari rekanan ke orang yang diduga mengganggu tatanan pemerintahan ini, ada bukti-bukti rekening, nomor rekening,” katanya.
Pansus menyebut telah memanggil sekitar 20 orang saksi dalam tiga kali sidang yang telah berlangsung.
Dari keseluruhan keterangan yang diperoleh, Ketua Pansus mengklaim mayoritas saksi memberikan keterangan yang saling menguatkan.
“Dari tiga kali pemanggilan saksi, kami telah mengundang kurang lebih 20 orang saksi. Dan alhamdulillah, 99 persen berkesesuaian adanya oknum yang diduga mengganggu tatanan pemerintahan di Kabupaten Gowa,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai sosok yang kerap disebut dalam persidangan, yakni Basri Kajang atau Om Bas, Ketua Pansus menyebut hampir seluruh saksi mengenal dan pernah melihat yang bersangkutan berada di lingkungan pemerintahan.
“Hampir semua saksi yang dipanggil menyebut namanya, mengenal, dan pernah melihat baik itu di kantor bupati, di rumah jabatan, dan di aktivitas-aktivitas kegiatan lainnya yang sama sekali secara struktur pemerintahan tidak ada di dalam, apakah ASN atau tenaga-tenaga yang lainnya yang sah,” jelasnya.
Salah satu keputusan penting hasil rapat internal Pansus adalah menghadirkan saksi ahli sebelum penyusunan kesimpulan akhir Hak Angket.
Ketua Pansus mengatakan pihaknya akan menghadirkan satu hingga tiga orang ahli guna menelaah seluruh kesaksian dan bukti yang telah terkumpul.
Selain itu, Pansus memastikan akan memanggil Bupati Gowa untuk hadir dalam forum resmi Hak Angket.
“Telah disepakati dan bulat teman-teman mengharapkan bahwa harus dipanggil. Insyaallah di awal Juli kita akan panggil,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai status pemanggilan tersebut, Ketua Pansus menegaskan Bupati tidak akan dihadirkan sebagai saksi biasa.
“Beliau dihadirkan bukan selaku kapasitas sebagai saksi tetapi selaku terperiksa,” tegasnya.
Menanggapi anggapan sebagian masyarakat bahwa pembentukan Hak Angket terjadi karena tekanan pihak tertentu, Ketua Pansus membantah keras tudingan tersebut.
Ia menegaskan seluruh proses berjalan berdasarkan aspirasi masyarakat, hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD.
“Kami berani mengatakan bahwa kami 15 orang dari pimpinan dan anggota Pansus tidak gentar sedikit pun oleh tekanan-tekanan dari luar,” katanya.
Menurutnya, kerja Pansus semata-mata bertujuan menghasilkan rekomendasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa.
Menutup pernyataan resminya, Pansus Hak Angket DPRD Gowa menegaskan bahwa mereka akan terus melanjutkan proses hingga menghasilkan rekomendasi akhir.
Pansus menilai tugas yang dijalankan saat ini merupakan amanah moral dari masyarakat untuk menjaga marwah pemerintahan daerah.
“Kami memegang teguh prinsip bahwa kebenaran berada di atas persaudaraan dan integritas daerah berada di atas kekuasaan.”terangnya.
Pansus juga menyampaikan pernyataan paling tegas dalam konferensi pers tersebut.
“Pansus akan terus berjalan lurus, tegas, tanpa kompromi. Kami tidak akan mundur satu jengkal pun untuk mengawal Hak Angket ini hingga melahirkan rekomendasi hukum yang berkeadilan demi menyelamatkan marwah, kehormatan, dan masa depan Kabupaten Gowa,” tegas Ketua Pansus disambut seruan “Rewako Gowa” dari peserta yang hadir.










