Intiliputan, Makassar — Penyidikan Kasus Kekerasan Jurnalis Antara Darwin Fatir kembali bergulir di Polda Sulsel, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar Sulawesi Selatan setelah sempat mandek selama hampir tujuh tahun. Pada Selasa (21/4/2026)
Darwin Fatir menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi korban, menyusul kemenangan tim kuasa hukum dalam sidang praperadilan terkait undue delay (penundaan perkara tanpa alasan sah).
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan yang sebelumnya dimenangkan oleh pihak korban, setelah proses hukum kasus tersebut sempat mandek selama bertahun-tahun.
Kuasa hukum korban dari LBH Pers Makassar, Angga, mengatakan pemeriksaan ini menjadi langkah lanjutan dalam menghidupkan kembali penanganan perkara.
“Pemeriksaan hari ini merupakan tindak lanjut dari upaya praperadilan yang telah kami ajukan dan kami menangkan,” ujarnya.
Angga menjelaskan, kasus yang menimpa Darwin telah berjalan hampir tujuh tahun tanpa kejelasan.
“Kasus ini sudah hampir tujuh tahun berjalan, namun sempat mandek. Karena itu kami menempuh praperadilan, dan hasilnya dikabulkan,” jelasnya.
Berdasarkan putusan tersebut, penyidik Polda Sulsel diwajibkan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum dalam kurun waktu 60 hari.
“Sebelum pelimpahan berkas, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap Darwin sebagai saksi korban,” tambahnya.
Ia menyebut, materi pemeriksaan kali ini lebih bersifat penguatan terhadap keterangan sebelumnya.
“Pemeriksaan tadi lebih pada penguatan, termasuk memastikan peristiwa kekerasan yang terjadi pada 24 September 2019,” ungkap Angga.
Dalam kasus ini, awalnya terdapat empat oknum polisi yang diduga terlibat. Namun, satu di antaranya telah meninggal dunia.
“Sehingga tersisa tiga orang. Dari jumlah tersebut, dua masih aktif sebagai anggota kepolisian, sementara satu lainnya sudah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH),” jelasnya.
Pihaknya berharap penyidik segera menuntaskan perkara dan melimpahkannya ke jaksa penuntut umum.
“Korban sudah hampir tujuh tahun mencari keadilan, tetapi hingga kini belum mendapatkannya,” tegas Angga.
Dalam pemeriksaan, lanjutnya, penyidik mengajukan sekitar 18 pertanyaan yang sebagian besar merupakan pengulangan dari pemeriksaan sebelumnya.
“Pertanyaan berkisar pada posisi korban saat kejadian dan statusnya sebagai jurnalis. Itu dipastikan benar, karena saat itu Darwin sedang bertugas dan menggunakan ID card pers,” ujarnya.
Angga menegaskan, saat kejadian korban tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Pihaknya juga meminta penyidik memasukkan unsur Undang-Undang Pers dalam proses penyidikan.
“Kami telah meminta agar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers turut dimasukkan, karena korban mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut penting untuk menegaskan adanya dugaan upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik.
Kasus ini turut dikawal oleh Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan yang terdiri dari sejumlah organisasi, di antaranya AJI Makassar, IJTI Sulawesi Selatan, PFI, serta LBH Pers Makassar.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar mengabulkan gugatan praperadilan terkait dugaan penundaan penanganan perkara (undue delay) tanpa alasan yang sah.
Hakim tunggal Fitriah Ade Maya menyatakan termohon, yakni Polda Sulsel, tidak mampu membuktikan bantahan atas dalil pemohon.
“Termohon tidak dapat membuktikan bantahan dalilnya berupa bukti tertulis. Sehingga jelas terdapat penundaan yang tidak sah, dan petitum pemohon dikabulkan,” ujar Fitriah saat membacakan putusan, Senin (16/3/2026).
Putusan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan kembali proses hukum kasus kekerasan yang dialami Darwin sejak 2019.

