INTILIPUTAN, TAKALAR – Ratusan warga pesisir Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, yang tergabung dalam Aliansi Pemuda, Masyarakat dan Mahasiswa Lintas Laikang (APAMALLA), kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana pembangunan kawasan industri dan pelabuhan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), Rabu (3/6/2026).
Aksi yang disebut sebagai demonstrasi jilid lima itu digelar di tiga titik berbeda, yakni Kantor Desa Laikang, Kantor Bupati Takalar, dan Kantor DPRD Takalar.
Dalam aksi tersebut, massa membawa sebuah keranda mayat yang diarak dari satu titik aksi ke titik lainnya sebagai simbol matinya harapan masyarakat pesisir apabila proyek kawasan industri dan pelabuhan tetap dipaksakan dibangun di Desa Laikang.
Koordinator aksi, Nasrum, mengatakan penolakan masyarakat bukan tanpa alasan.
Menurutnya, pembangunan kawasan industri dan pelabuhan di Desa Laikang berpotensi menghilangkan sumber penghidupan mayoritas warga yang selama ini bergantung pada sektor perikanan dan budidaya rumput laut.
“Persoalan utamanya adalah rencana pembangunan kawasan industri dan pelabuhan di Desa Laikang. Masyarakat terus turun ke jalan karena merasa masa depan mereka terancam. Laikang adalah kampung budidaya, bukan kampung industri,” tegas Nasrum.
Ia menjelaskan, sekitar 80 persen masyarakat Desa Laikang berprofesi sebagai nelayan dan petani rumput laut yang menggantungkan hidupnya pada kondisi pesisir dan laut yang tetap terjaga.
“Masyarakat Laikang hidup dari laut. Ketika kawasan industri dan pelabuhan dibangun, kami khawatir mata pencaharian warga akan hilang. Itu sebabnya kami menolak proyek ini secara tegas,” ujarnya.
Aksi dimulai sekitar pukul 10.15 WITA di depan Kantor Desa Laikang sebelum massa bergerak menuju Kantor Bupati Takalar sekitar pukul 10.40 WITA.
Keranda mayat yang dibawa peserta aksi turut diarak sepanjang perjalanan menuju pusat pemerintahan Kabupaten Takalar sebagai bentuk protes terhadap rencana pembangunan kawasan industri yang masuk dalam program PSN.

Saat berorasi di depan Kantor Bupati, massa membakar ban bekas sebagai bentuk protes terhadap pemerintah daerah yang dinilai belum memberikan kejelasan terkait aspirasi warga.
Massa juga mengarak keranda mayat hingga ke depan Kantor Bupati dan selanjutnya ke Kantor DPRD Takalar.
Selain menolak proyek tersebut, massa juga mengecam pelaporan sejumlah warga Laikang terkait dugaan pengrusakan pagar Kantor Bupati saat aksi sebelumnya.
“Pagar itu dibangun dari uang rakyat. Kenapa rakyat yang menyampaikan aspirasinya justru dilaporkan?” kata Nasrum dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, warga juga mempertanyakan sikap Bupati Takalar yang hingga kini belum pernah menemui massa meski aksi penolakan telah berlangsung beberapa kali.
“Kami sudah beberapa kali datang ke kantor bupati, tetapi tidak pernah berhasil bertemu langsung untuk menyampaikan aspirasi masyarakat,” Tutur Nasrum.
Setelah sholat Zuhur, massa bergerak ke Kantor DPRD Takalar untuk menyampaikan tuntutan yang sama. Namun Ketua DPRD Takalar juga tidak berada di tempat.
Tak lama kemudian, anggota DPRD Takalar dari Fraksi PKS, Muh Ibrahim Bakri atau yang akrab disapa Baim, menemui massa aksi.
Dalam kesempatan itu, Baim berjanji akan mengawal aspirasi masyarakat hingga ke tingkat pusat apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian dari Pemerintah Kabupaten Takalar.
“Saya akan mengawal persoalan ini sampai ke DPR RI jika pemerintah daerah tidak mampu menyelesaikannya. Aspirasi masyarakat harus didengar dan difasilitasi,” kata Baim.
Nasrun menegaskan perjuangan warga Laikang tidak akan berhenti sampai tuntutan mereka dipenuhi.
“Kami sudah memastikan, jika tuntutan masyarakat tidak diindahkan, maka aksi demonstrasi akan terus berlanjut. Kami siap melakukan aksi berjilid-jilid bahkan memperjuangkannya hingga ke DPR RI agar suara masyarakat Laikang benar-benar didengar,” tegasnya.
Berikut Tuntutan Warga Laikang :
- Menolak pembangunan kawasan industri di Desa Laikang yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat.
- Menolak pembangunan pelabuhan di Desa Laikang karena tidak mendapat persetujuan menyeluruh dari masyarakat.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Takalar menjalankan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 terkait penetapan lokasi pelabuhan pengumpan regional di Galesong.
- Menyoroti potensi kerusakan lingkungan pesisir, ekosistem laut, abrasi, dan pencemaran akibat proyek.
- Menuntut keterbukaan informasi publik terkait dokumen perencanaan, masterplan, AMDAL, dan studi kelayakan proyek.
- Mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas proyek hingga terpenuhinya prinsip keadilan, transparansi, dan persetujuan masyarakat.
- Meminta evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembangunan di Desa Laikang.
- Stop kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat Laikang.
Masyarakat berharap pemerintah daerah membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan secara transparan terkait rencana pembangunan yang dinilai akan berdampak langsung terhadap kehidupan warga pesisir Desa Laikang.
