GOWA, INTILIPUTAN.ID – Polemik Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa kembali memasuki babak baru.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan Kantor Hukum Paranusa Law Firm selaku kuasa hukum Masnawi Muhiddin bukan merupakan kewenangan Polri.
Sikap tersebut tertuang dalam surat resmi Dittipidum Bareskrim Polri Nomor B/3606/VII/RES.1.24./2026/Dittipidum tertanggal 23 Juli 2026 tentang jawaban atas surat pengaduan masyarakat.
Dalam surat itu dijelaskan, penyelidik Bareskrim telah mempelajari pengaduan serta mendengarkan keterangan dari pelapor.
Aduan tersebut mempersoalkan tiga hal, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan Pansus Hak Angket DPRD Gowa, pembahasan dugaan perselingkuhan atau perbuatan asusila Bupati Gowa dalam rapat terbuka yang disiarkan ke publik, serta dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Dalam pertimbangannya, Bareskrim mengutip Pasal 159 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bareskrim juga mengutip Pasal 73 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur materi usulan hak angket.
Karena itu, menurut Dittipidum, persoalan yang dipersoalkan pelapor mengenai kewenangan Pansus merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam ruang lingkup hak angket.
Mengenai keberatan atas rapat Pansus yang membahas dugaan perbuatan tercela Bupati Gowa secara terbuka, Bareskrim juga mengutip ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf f Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang menjadikan perbuatan tercela sebagai salah satu alasan pemberhentian kepala daerah.
Selain itu, Pasal 89 dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 disebut mengatur bahwa rapat panitia khusus dapat dinyatakan terbuka atau tertutup berdasarkan kesepakatan forum rapat.
Karena itu, menurut penyelidik, apakah rapat Pansus dilakukan secara terbuka atau tertutup merupakan bagian dari tata cara penyelenggaraan rapat DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
Terkait dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum, Bareskrim mengutip kewenangan Polri dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepolisian.
Di sisi lain, Bareskrim juga mengingatkan adanya hak imunitas anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa tindakan anggota Pansus Hak Angket masih berada dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan DPRD.
Namun demikian, Bareskrim juga menegaskan bahwa hak imunitas tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila terdapat perbuatan yang secara nyata memenuhi unsur tindak pidana di luar ruang lingkup hak imunitas.
Pada bagian akhir surat, Dittipidum Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa substansi pengaduan tersebut pada pokoknya bukan menjadi kewenangan Polri.
Sebaliknya, persoalan yang diadukan dinilai merupakan kewenangan Badan Kehormatan DPRD, karena berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan, tata tertib, kode etik, kepatutan, serta mekanisme kelembagaan DPRD.
Surat tersebut ditandatangani atas nama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan menjadi salah satu dokumen terbaru yang menambah dinamika sengketa hukum maupun politik terkait proses Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa.











