BANTAENG, INTILIPUTAN.ID — Polisi mengamankan seorang pria berinisial S (57) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap seorang petani di Kampung Gantarangkeke, Kelurahan Gantarangkeke, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

S diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Bantaeng bersama personel Sat Intelkam Polres Bantaeng dan Polsek Pajukukang pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 20.45 WITA.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban dengan Nomor: LP/B/191/VIII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 16 Agustus 2026.

Korban diketahui berinisial N (58), seorang petani/pekebun. Sementara S juga berprofesi sebagai petani dan berdomisili di wilayah Gantarangkeke.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 18.30 WITA, di sekitar samping Masjid Nurul Hidayatullah, Kampung Gantarangkeke.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, kejadian bermula ketika S diduga melempar rumah korban N.

Aksi tersebut kemudian dibalas N dengan melempar rumah S.

Merasa tersinggung, S kemudian mendatangi korban. Keduanya bertemu di sekitar samping Masjid Nurul Hidayatullah.

Dalam pertemuan tersebut, S diduga memeluk korban sebelum kemudian menebaskan parang sebanyak satu kali ke arah punggung sebelah kiri N.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka terbuka pada bagian punggung sebelah kiri dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Dantim Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, membenarkan penanganan kasus tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial S (57) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap korban N (58). Pelaku kami amankan pada Minggu malam setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban,” kata Sabil.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Bantaeng yang dipimpin Aipda Sabil bersama personel Sat Intelkam dan Polsek Pajukukang melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

S kemudian diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian. Polisi turut mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan dalam penganiayaan.

Menurut Sabil, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa terduga pelaku mengakui perbuatannya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menebaskan parang sebanyak satu kali ke arah punggung korban. Sebelum kejadian, keduanya terlibat persoalan saling lempar rumah. Saat ini pelaku bersama barang bukti satu bilah parang telah diamankan di Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, S mengaku sebelum kejadian dirinya baru pulang dari kebun dalam kondisi terpengaruh minuman tradisional jenis ballo.

Saat berada di teras rumah, S mengaku mendengar suara lemparan batu yang mengenai atap seng rumahnya.

S kemudian mencari sumber suara tersebut dan menemukan korban berada sekitar 30 meter dari rumahnya.

Ia lalu mempertanyakan aksi pelemparan tersebut kepada korban. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, korban disebut mengakui telah melakukan pelemparan.

Dalam kondisi emosi, S kemudian mengambil parang yang terselip di pinggang sebelah kirinya dan menebaskannya kepada korban sebanyak satu kali.

Polisi kemudian mengamankan S beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sabil mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk motif dan kronologi secara keseluruhan.

“Kami masih mendalami motif dan rangkaian kejadian secara keseluruhan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Jika terjadi perselisihan, sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak berwajib agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Saat ini, S telah diamankan di Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna memastikan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh.