GOWA, INTILIPUTAN.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Kesultanan Kerajaan Gowa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (5/8/2026).

Kantor DPRD Gowa yang berada di kawasan Lapangan Syekh Yusuf dan Masjid Agung Syekh Yusuf itu dipadati massa sejak sekitar pukul 14.28 Wita.

Massa datang menggunakan mobil komando yang diikuti pasukan berkuda, sementara sebagian peserta mengenakan pakaian adat Gowa lengkap dengan patonro, penutup kepala tradisional khas Makassar.

Di mobil komando terpasang spanduk bertuliskan “Cabut Perda LAD 2016”, yang menjadi tuntutan utama dalam aksi tersebut.

Secara bergantian para orator menyampaikan aspirasi melalui pengeras suara, diselingi pekikan “Rewako Gowa” yang menggema di halaman kantor DPRD.

Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa mereka mendesak DPRD Gowa segera menginisiasi pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD).

Menurut mereka, perda tersebut selama ini dinilai belum mampu menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat adat dan justru memunculkan perbedaan pandangan yang berkepanjangan mengenai eksistensi lembaga adat di Kabupaten Gowa.

Selain menuntut pencabutan perda, massa juga meminta DPRD segera memasukkan pembentukan regulasi baru ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Mereka menginginkan perda pengganti yang disusun secara partisipatif dengan melibatkan tokoh adat, budayawan, akademisi, pemerintah daerah, serta seluruh unsur masyarakat agar mampu memberikan pengakuan, perlindungan, pelestarian, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat Kerajaan Gowa.

Salah seorang orator menegaskan perjuangan tersebut merupakan bentuk ikhtiar masyarakat adat untuk menjaga marwah, sejarah, dan warisan budaya Kerajaan Gowa.

“Ini adalah perjuangan masyarakat adat yang ingin menjaga kehormatan sejarah dan budaya Gowa. Kami meminta DPRD berpihak pada kepentingan rakyat dengan mengawal pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 melalui mekanisme yang sah,”teriaknya.

Orator juga meminta agar urusan pemerintahan tidak dicampuradukkan dengan urusan adat maupun kerajaan karena keduanya memiliki fungsi, kedudukan, dan kewenangan yang berbeda.

“Pemerintah menjalankan fungsi pemerintahan, sedangkan kerajaan dan lembaga adat menjalankan fungsi pelestarian adat, sejarah, dan budaya. Karena itu, keduanya harus ditempatkan sesuai porsinya masing-masing,” ujarnya.

Massa berharap DPRD Gowa memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat adat agar polemik yang selama ini berkembang tidak terus berlarut-larut.

Mereka menilai penyelesaian persoalan harus ditempuh melalui jalur konstitusional dengan menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Usai menyampaikan orasi, massa kemudian memasuki kompleks Kantor DPRD Gowa. Perwakilan pengunjuk rasa diterima untuk melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD guna menyampaikan tuntutan secara langsung.

Selama aksi berlangsung, sejumlah personel Polresta Gowa berjaga di dalam maupun di luar gedung DPRD guna memastikan penyampaian aspirasi berlangsung aman dan tertib.