MAKASSAR, INTILIPUTAN.ID – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Rabu (29/7/2026), terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis SD dan SMP Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp.16 Miliar. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.

Husniah tiba memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 15.00 wita, dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam. Usai diperiksa, ia keluar dari ruangan penyidik didampingi dua orang pengacaranya dan enggan mengungkap materi pemeriksaan secara rinci.

“Sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus mengikuti aturan. Saya hadir memenuhi undangan dari penyidik untuk klarifikasi. Soal materi pemeriksaan, silakan ditanyakan langsung kepada penyidik,” ujar Husniah kepada wartawan.

Usai memberikan klarifikasi secara singkat, Bupati Gowa kemudian pergi meninggalkan Mapolda Sul-sel.

Sementara itu Kuasa hukum Husniah, Amirullah Mappaero, menjelaskan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Terkait yang diberitakan selama ini, yaitu dugaan permasalahan di Dinas Pendidikan mengenai pengadaan seragam sekolah. Ibu Bupati diperiksa sebagai saksi,” kata Amirullah.

Menurutnya, kliennya menjawab sekitar 18 pertanyaan dari penyidik.

“Pertanyaannya sekitar 18. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 15.00 Wita dan berlangsung hingga malam karena sempat diselingi waktu istirahat dan salat,” ujarnya.

Amirullah mengungkapkan, sebagian materi pemeriksaan berkaitan dengan pelaksanaan program seragam sekolah gratis, termasuk manfaat program tersebut bagi masyarakat.

“Yang ditanyakan bagaimana tingkat kepuasan masyarakat setelah adanya program seragam gratis itu. Sekitar itu juga pertanyaannya,” jelasnya.

Ia menegaskan Husniah diperiksa dalam kapasitas sebagai kepala daerah.

“Ibu Bupati selaku penanggung jawab umum pemerintahan diperiksa sebagai saksi dalam perkara pengadaan seragam sekolah,” katanya.

Amirullah juga menyebut pihaknya belum mengetahui siapa pelapor dalam perkara tersebut dan memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.

“Kami serahkan semua proses kepada penyidik. Siapa pelapornya kami juga belum mengetahui,” ujarnya.

Ia memastikan Husniah akan tetap kooperatif apabila kembali dipanggil.

“Ini panggilan pertama dan Ibu Bupati langsung hadir. Kalau dipanggil lagi tentu akan kooperatif,” tegas Amirullah.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa tersebut.

“Saat ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, termasuk hari ini salah satunya adalah Bupati Gowa dan itu diperiksa berstatus saksi,” kata Didik.

Didik mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis. Hingga kini, sekitar delapan saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat dari Dinas Pendidikan.

“Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk kepala dinas, pejabat pembuat komitmen, dan staf yang berkaitan dengan pengadaan tersebut. Untuk hasil audit, kami masih menunggu hasil dari BPK,” ujarnya.

Kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan sekitar 20 ribu pasang seragam sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025.

 

Penyidik menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan perkembangan perkara akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan hasil audit rampung.

MAKASSAR, INTILIPUTAN.ID – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Rabu (29/7/2026), terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis SD dan SMP Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp.16 Miliar. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.

Husniah tiba memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 15.00 wita, dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam. Usai diperiksa, ia keluar dari ruangan penyidik didampingi dua orang pengacaranya dan enggan mengungkap materi pemeriksaan secara rinci.

“Sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus mengikuti aturan. Saya hadir memenuhi undangan dari penyidik untuk klarifikasi. Soal materi pemeriksaan, silakan ditanyakan langsung kepada penyidik,” ujar Husniah kepada wartawan.

Usai memberikan klarifikasi secara singkat, Bupati Gowa kemudian pergi meninggalkan Mapolda Sul-sel.

Sementara itu Kuasa hukum Husniah, Amirullah Mappaero, menjelaskan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Terkait yang diberitakan selama ini, yaitu dugaan permasalahan di Dinas Pendidikan mengenai pengadaan seragam sekolah. Ibu Bupati diperiksa sebagai saksi,” kata Amirullah.

Menurutnya, kliennya menjawab sekitar 18 pertanyaan dari penyidik.

“Pertanyaannya sekitar 18. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 15.00 Wita dan berlangsung hingga malam karena sempat diselingi waktu istirahat dan salat,” ujarnya.

Amirullah mengungkapkan, sebagian materi pemeriksaan berkaitan dengan pelaksanaan program seragam sekolah gratis, termasuk manfaat program tersebut bagi masyarakat.

“Yang ditanyakan bagaimana tingkat kepuasan masyarakat setelah adanya program seragam gratis itu. Sekitar itu juga pertanyaannya,” jelasnya.

Ia menegaskan Husniah diperiksa dalam kapasitas sebagai kepala daerah.

“Ibu Bupati selaku penanggung jawab umum pemerintahan diperiksa sebagai saksi dalam perkara pengadaan seragam sekolah,” katanya.

Amirullah juga menyebut pihaknya belum mengetahui siapa pelapor dalam perkara tersebut dan memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.

“Kami serahkan semua proses kepada penyidik. Siapa pelapornya kami juga belum mengetahui,” ujarnya.

Ia memastikan Husniah akan tetap kooperatif apabila kembali dipanggil.

“Ini panggilan pertama dan Ibu Bupati langsung hadir. Kalau dipanggil lagi tentu akan kooperatif,” tegas Amirullah.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa tersebut.

“Saat ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, termasuk hari ini salah satunya adalah Bupati Gowa dan itu diperiksa berstatus saksi,” kata Didik.

Didik mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis. Hingga kini, sekitar delapan saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat dari Dinas Pendidikan.

“Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk kepala dinas, pejabat pembuat komitmen, dan staf yang berkaitan dengan pengadaan tersebut. Untuk hasil audit, kami masih menunggu hasil dari BPK,” ujarnya.

Kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan sekitar 20 ribu pasang seragam sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025.

Penyidik menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan perkembangan perkara akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan hasil audit rampung.