GOWA, INTILIPUTAN.ID – Di tengah memanasnya konflik politik dengan DPRD Kabupaten Gowa, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengambil langkah baru dengan meminta Gubernur Sulawesi Selatan turun tangan sebagai mediator.
Permohonan itu muncul hanya beberapa hari setelah keluarga besarnya, termasuk sang kakak, Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran, menyatakan tidak akan memberikan perlindungan maupun intervensi terhadap polemik yang tengah dihadapi Husniah Talenrang.
Permohonan mediasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 100.1.4.4/1022Bagian Umum tertanggal 17 Juli 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan beredar luas di tengah masyarakat.
Dalam surat itu, Husniah meminta Gubernur memfasilitasi pertemuan resmi antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa, memediasi perbedaan pandangan yang terjadi, memberikan pembinaan terkait batas kewenangan masing-masing lembaga, hingga mendorong terciptanya penyelesaian yang objektif dan berkeadilan demi menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.
Langkah tersebut menjadi babak baru dari kisruh yang beberapa pekan terakhir menjadi perhatian publik.

Konflik bermula setelah DPRD Gowa membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki sejumlah dugaan kebijakan dan tindakan Bupati Gowa.
Ketegangan semakin memuncak ketika Husniah memenuhi panggilan Pansus pada 14 Juli 2026, namun memilih meninggalkan ruang sidang (walk out) sebelum memberikan klarifikasi terhadap materi pemeriksaan.
Sikap itu memicu kritik dari DPRD dan menjadi perbincangan luas di media sosial.
Di tengah tekanan politik tersebut, dukungan dari keluarga yang sebelumnya kerap dikaitkan dengan nama besar Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran justru tidak datang.
Dalam konferensi pers keluarga besar pada 11 Juli 2026, juru bicara keluarga membacakan pernyataan resmi yang ditandatangani tujuh saudara kandung Husniah, termasuk Komjen Pol. Fadil Imran dan Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye.
Keluarga menegaskan tidak ada perlindungan, pembelaan maupun intervensi terhadap persoalan yang dihadapi Husniah.
Bahkan, keluarga secara tegas membantah narasi yang beredar di media sosial bahwa Husniah mendapat “back-up jenderal” dalam menghadapi proses hukum maupun polemik politik.
Menurut pernyataan tersebut, Komjen Pol. Fadil Imran disebut tetap berdiri tegak lurus pada aturan hukum dan tidak akan menggunakan pengaruhnya untuk mencampuri persoalan yang sedang dihadapi adiknya.
Kini, setelah tidak memperoleh dukungan terbuka dari keluarga besarnya, Husniah memilih menempuh jalur kelembagaan dengan meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjadi penengah.
Dalam suratnya, ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Gowa tetap menghormati fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD.
Namun menurutnya, pelaksanaan kewenangan tersebut harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD, asas pemerintahan yang baik, serta prinsip objektivitas, proporsionalitas, keterbukaan, dan kepastian hukum.
Selain meminta mediasi, Husniah juga memohon agar Gubernur Sulsel membantu mencegah eskalasi konflik yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Gowa.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Ombudsman Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Gowa, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, serta Inspektur Daerah Kabupaten Gowa.
Permohonan mediasi ini menjadi sinyal bahwa konflik antara eksekutif dan legislatif di Gowa belum menemukan titik temu.
Sementara itu, DPRD Gowa melalui Pansus Hak Angket tetap melanjutkan proses penyelidikan terhadap objek angket yang telah ditetapkan sesuai agenda yang berjalan.









