HUKRIM  

Kasus PBG Gowa Terus Bergulir, Plt Kadis PU dan Pengusaha Swasta Diperiksa Penyidik Tipikor

Penuhi panggilan penyidik, Plt Kadis PU Gowa dan pengusaha swasta Ardiansyah diperiksa intensif terkait aliran dana gratifikasi Kasus PBG Gowa.
Penuhi panggilan penyidik, Plt Kadis PU Gowa dan pengusaha swasta Ardiansyah diperiksa intensif terkait aliran dana gratifikasi Kasus PBG Gowa.

GOWA, INTILIPUTAN – Pengembangan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa kembali dilakukan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa.

Pantauan di lokasi, Senin (22/6/2026), dua orang saksi penting telah diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gowa, Subhan, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PU, serta seorang pengusaha swasta bernama Ardiansyah.

Berdasarkan pantauan di Mapolres Gowa, kehadiran kedua saksi tersebut telah dilakukan sekitar pukul 11.00 WITA, dan pemeriksaan dilakukan di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa.

Dari informasi yang dihimpun, keterkaitan Subhan dengan sejumlah proyek dan proses administrasi tengah didalami oleh penyidik.

Salah satu proyek yang turut diperiksa adalah rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf Gowa.

Sementara itu, keterlibatan Ardiansyah dalam proses perizinan pembangunan usaha ritel juga sedang ditelusuri.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara yang berkaitan dengan penerbitan PBG.

Upaya penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pungutan liar yang diduga terjadi dalam proses penerbitan izin bangunan dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) terus dilakukan oleh penyidik.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan, serta indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), telah disangkakan dalam kasus tersebut.

Dari hasil penyidikan sementara, sejumlah uang diduga telah diminta dan diterima dari berbagai pihak yang mengurus perizinan, termasuk pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan, hingga korporasi.

Aliran dana sebesar Rp1.861.320.000 telah ditemukan oleh penyidik dan diketahui masuk ke rekening penampungan. Jumlah tersebut diduga masih dapat bertambah seiring dengan pengembangan penyidikan yang terus dilakukan.

Dalam proses penyidikan ini, sedikitnya 58 saksi telah diperiksa. Para saksi tersebut terdiri dari pegawai internal Dinas Perkimtan, konsultan, pengembang, pengelola ritel modern, pelaku usaha, serta pihak terkait lainnya.

Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan praktik pungutan liar dalam perizinan di Kabupaten Gowa.

Pemeriksaan terhadap Plt Kadis PU dan pengusaha swasta tersebut telah menjadi indikasi bahwa penelusuran terhadap berbagai proyek dan proses perizinan masih terus dilakukan.

Sebagaimana disampaikan sebelumnya oleh Kapolres Gowa, kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus didalami, dan seluruh aliran dana yang terkait dengan praktik pungutan liar tersebut masih ditelusuri secara menyeluruh.