NEWS  

Kadis Perkimtan Gowa Kembali Dipanggil Penyidik Besok, Apakah Ini Isyarat Penetapan Tersangka?

Avatar of Muhammad
Screenshot 2026 06 14 22 09 51 940 com.lemon .lvoverseas edit
Menanti kelanjutan kasus Dugaan Korupsi di Disperkimtan Gowa, Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman membenarkan Abdullah Sirajuddin Kadis Perkimtan Gowa kembali dipanggil penyidik besok Senin 15 Juni 2026 untuk pemeriksaan.

GOWA, INTILIPUTAN – Penyidikan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa terus bergulir.

Setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, kembali dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa pada Senin (15/6/2026) besok.

Pemanggilan ulang terhadap pejabat yang memimpin salah satu dinas strategis di Kabupaten Gowa itu memunculkan berbagai spekulasi mengenai arah penyidikan yang kini tengah dilakukan aparat penegak hukum.

Kapolres Gowa Benarkan Jadwal Pemanggilan Lanjutan Kasus PBG

Kapolres Gowa, AKBP M. Aldy Sulaiman, membenarkan rencana pemeriksaan lanjutan terhadap Abdullah Sirajuddin.

“Rencana besok Senin 15 Juni 2026 Satreskrim Polres Gowa Unit Tipikor kembali memanggil Kadis Perkimtan Gowa untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi PBG,” kata Aldy saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2026).

Menariknya, saat ditanya mengenai kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut, Kapolres Gowa tidak memberikan jawaban tegas. Namun, pernyataannya dinilai memberikan isyarat bahwa penyidikan masih terus berkembang.

“Saya belum tahu jadwalnya jam berapa, tapi besok akan diambil keterangan. Kalau soal penetapan tersangka, tunggu saja updatenya ya,” ujar Aldy singkat.

Rekam Jejak Penyidikan: Dari Penggeledahan Kantor Hingga Sita Dokumen

Pernyataan tersebut sontak menimbulkan tanda tanya di tengah publik. Terlebih, penyidik Tipikor sebelumnya telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga penggeledahan di Kantor Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa di jalan Beringin nomor 8, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kapolres Gowa juga sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Perkimtan Gowa.

“Iya benar, kami menyelidiki laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan kemarin tim sudah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi,” ungkapnya.

Selain menggeledah kantor dinas, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pegawai termasuk Kepala Dinas Perkimtan Gowa.

Saat pemeriksaan sebelumnya, Abdullah Sirajuddin masih berstatus sebagai saksi.

“Jadi kami ambil keterangannya dan beberapa pegawai juga, itu masih sebatas saksi,” jelas Kapolres.

Meski hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pemanggilan kembali terhadap Kepala Dinas Perkimtan Gowa setelah serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan membuat publik menanti perkembangan terbaru kasus yang kini menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Apakah pemeriksaan besok akan menjadi pintu masuk menuju penetapan tersangka? Penyidik Polres Gowa meminta publik menunggu perkembangan resmi dari hasil pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin pagi.